Anies Baswedan Tidak Bisa Hadiri Undangan DPR dengan Para Mantan Mendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, jika pihaknya mengundang sejumlah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) termasuk Anies Baswedan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Jun 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2024, 12:05 WIB
Anies Baswedan
Mantan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 01 Anies Baswedan. (Liputan6.com/Anies Baswedan).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tak akan memenuhi undangan Komisi X DPR RI terkait pembahasan masalah anggaran 2025.

"Betul dari dapat undangannya dari pimpinan DPR, tapi saya pada tanggal itu tidak berada di Indonesia," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (21/6/2024) malam.

Anies pun telah mengirimkan surat jawaban kepada pimpinan DPR RI. "Karena itu saya tidak bisa hadir saya sudah mengirimkan jawaban bahwa tidak berada di Indonesia dan tidak bisa hadir," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, jika pihaknya mengundang sejumlah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Undangan itu bertujuan untuk membahasan anggaran tahun 2025.

Rencananya, beberapa mantan Mendikbud yang diundang itu seperti Mohammad Nuh, Anies Baswedan hingga Muhadjir Effendy yang kini menjabat Menko PMK.

"Siapa ya (yang diundang), yang saya minta sih Pak Nuh mantan menteri, terus siapa lagi, Pak Anies juga kita minta kan mantan menteri tuh ya. Pak Muhadjir bisa datang atau enggak, karena kan beliau Menko sekarang," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

"Bambang Soedibyo, Pak Anies juga kita minta. Tapi kalau beliau lagi sibuk Pilkada, enggak tahu bisa datang atau enggak kan," sambungnya.

Undangan untuk membahas anggaran itu disebutnya karena memang setiap tahunnya berbeda-beda. Oleh karenanya, DPR mengundang sejumlah mantan Mendikbud.

"Soal anggaran pendidikan kan tiap tahun beda-beda, ya kita pengin lihat lah pandangan-pandangan beliau ini apakah soal pendidikan ini terutama yang mandatory ini apakah bisa terserap dengan baik atau tidak," sebutnya.

"Sudah, kita sudah mengundang nanti bisa atau tidaknya ya tergantung beliau," tambahnya.

Ia menjelaskan, kegiatan atau undangan ini nantinya akan diselenggarakan sebelum adanya reses DPR RI.

"Seelum reses sudah mengundang. tapi kayaknya panja ini mau kita perpanjangan sampai masa sidang berikutnya. Karena kelihatannya seru banyak informasi baru yang kita blm tahu gitu loh," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UKT Melonjak, Pimpinan Komisi X Tanya ke Nadiem: Kemana Larinya Anggaran Pendidikan?

Menteri Nadiem Bahas Penghapusan UN Bersama DPR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mempertanyakan anggaran pendidikan Indonesia yang bernilai fantastis selama ini digunakan untuk program apa. Hal tersebut disampaikan Dede saat Rapat Kerja Komisi X bersama Mendikbud Nadiem Makarim terkait lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

“Asumsi di luar adalah anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN, seandainya APBN kita di angka mungkin hampir Rp 3.300 triliun artinya kalau 20 persennya itu mestinya di angka 665 triliun. Itulah yang kami juga selalu ditanyakan kemana saja anggaran pendidikan ini,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Dede meminta penjelasan terkait kemana larinya anggaran pendidikan selama ini. Ia menilai masyarakat berhak tahu. 

“Kami juga akan minta pemerintah menjelaskan kemana sih anggaran 665 triliun itu? supaya masyarakat juga paham dan tahu apa fungsi daripada anggaran pendidikan atau ada lagi namanya fungsi pendidikan,” kata Dede.

Sebelumnya, Nadiem mengklaim kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengganggu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, aturan baru itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Nadiem memastikan, lonjakan atau kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.


Nadiem Sebut Besaran UKT Berlandaskan Keadilan

Menurut Nadiem, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar.

"Jadi masih ada mispersepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," tegas dia.

Nadiem menyebut dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.


Komisi X Panggil Nadiem

Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, pihaknya ingin meminta keterangan lengkap dari Nadiem terkait keluhan para mahasiswa tersebut.

“Untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus Indonesia,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Komisi X akan menanyakan 3 hal, pertama penjelasan terkait kenaikan UKT diseluruh kampus  apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kememdikbud.

“Kalau sepengetahuan kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak,” kata Huda.

Kedua, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

“Keluhan selama ini kan merasa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai malah direspons dengan pejabat kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan,” kata Huda.

Ketiga, Komisi X meminta kenaikan UKT untuk dibatalkan sememtara ditangguhkan atau dibatalkan.

“Kita ingin memastikan supaya teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT, untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak kemendikbud tetap bisa kuliah,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim
Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya