Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk menolak apabila ada orang yang meminjam nama atau nomor rekening dengan iming-iming imbalan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 19:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Rabu (27/9/2023). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk menolak apabila ada orang yang meminjam nama atau nomor rekening dengan iming-iming imbalan.

Menurut dia, banyak orang menggunakan modus tersebut untuk dipakai transaksi judi online.

"Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa, kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani, harus ditolak," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor PMK  Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

"Itu nama dan dan rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," sambungnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang memberikan nama dan nomor rekening dapat disebut pelaku judi online karena  ikut memfasilitasi. Muhadjir menyebut mereka dapat diancam enam tahun penjara.

"Ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda Rp1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," jelas Muhadjir.

Semengara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menuturkan hampir semua provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online.

Adapun Jawa Barat menjadi provinsi dengan transaksi judi online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Yang paling di atas, Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun, Jawa Barat," ujar Hadi.

Jakarta dan Jawa Tengah

Sementara itu, peringat kedua diduduki Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 dengan total transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah pelaku 201.963 dengan total transaksi Rp1,3 triliun.

"Keempat Jawa Timur. Jawa Timur pelakunya 135.227. Dan angka keuangannya di sana Rp1,051 triliun. Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp1,022 triliun," tuturnya.

Sedangkan di tingkat kabupaten, Kota Jakarta Barat berada di posisi teratas dengan transaksi Rp792miliar. Kemudian, disusul Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Merambah ke Kalangan Bawah

Hadi menyampaikan judi online sudah merambah ke tingkat paling bawah yakni, kecamatan. Bahkan, pelaku judi online di tingkat kecamatan mencapai ribuan orang dengan total transaksi ratusan miliar rupiah.

"Apa yang saya sampaikan, rekan-rekan media bahwa judi online ini merambah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang diantaranya," ucap Hadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya