Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden di Era Pandemi: Silahkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jun 2024, 14:10 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 14:10 WIB
Jokowi Iringi Jenazah Ibunda Saat Akan Disalatkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat akan mengantar jenazah ibundanya Sudjiatmi Notomihardjo untuk dimakamkan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/3/2020). Jenazah Sujiatmi Notomijarjo akan dimakamkan di lokasi pemakamn keluarga di Kabupaten Karanganyar. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.

Disebut, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp125 miliar.

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silahkan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai korupsi Bantuan Presiden (Banpres) pada saat penanganan Pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menyebut atas kasus itu, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya. Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan peran dari pada Ivo.

Juru Bicara KPK itu juga menyebut pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan daripada perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor.

Kasusnya yakni pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.

Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki. Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.

"Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," jelas Tessa.

 

Telah Divonis

Pada kasus Banpres tersebut, terjadi hampir bersama dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kemensos yang sedang melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo sendiri merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos.

Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.

Dalam perkara korupsi Bansos Kemensos 2020, Ivo telah divonis pidana penjara selama selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

Merekayasa Konsultasi

Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018--2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020--Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020--Maret 2021 April Churniawan.

Mereka diyakini telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya