Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan seorang pedagang perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Korban S (55) tewas ditangan anak kandungnya sendiri.
Namun hasil penyelidikan, rupanya KS (17) bukanlah pelaku tunggal. Polisi juga menetapkan adiknya, PA (16) sebagai pelaku pembunuhan karena turut membantu.
Namun di sini, KS enggan menyeret-nyeret nama sang adik. Hal itu disampaikan KS kepada penyidik pada saat proses pemeriksaan.
Advertisement
"Memang pernah dia anak KS menyampaikan kepada penyidik agar jangan melibatkan adiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Bukan tanpa alasan, KS mengakui dirinya sebagai dalang dalam pembunuhan ayah kandungnya.
"Karena ide untuk membunuh itu dari anak KS," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, anak PA awalnya menolak ajakan kakaknya karena merasa takut. Namun, oleh KS terus dibujuk sehingga akhirnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
"Untuk Anak PA awalnya tidak mau akan tetapi di bujuk oleh anak K akhirnya mau walaupun takut. Diajak oleh anak K untuk mengingat masa masa mereka mendapatkan perlakuan buruk dari ayah ( korban)," ucap dia.
2 Pelaku Diamankan
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan, penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa yang ditemukan. Sehingga akhirnya anak PA juga ditetapkan sebagai pelaku. Dia diamankan tidak lama setelah penangkapan KS.
"Beberapa hari yang lalu ya. Beberapa hari yang lalu (diamankan). Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan secara intensif, pendekatan oleh penyidik polwan akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari anak KS," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan, sosok PA tertangkap kamera CCTV keluar dari toko perabotan bersama KS. Dari sana, ditemukan indikasi awal keterlibatan PA.
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian. Sementara itu, KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur.
"Papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapaknya itu, di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban.Kemudian seprei yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.
Advertisement
Jasad Korban Ditemukan 2 Hari Setelah Pembunuhan
Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.
Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6/2024) malam atau dua hari setelah insiden.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan itu. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.