SYL kepada Surya Paloh: Terimakasih Mengajarkan Saya Masalah Kebangsaan

Selain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarga atas ulahnya yang terjerat dalam kasus rasuah.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 11 Jul 2024, 16:02 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 16:02 WIB
Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo usai Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Dia pun turut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketua umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh yang telah mengayominya selama di partai.

"Terima kasih Pak surya paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh segitu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Selain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarga atas ulahnya yang terjerat dalam kasus rasuah. Tidak lupa juga meminta maaf kepada masyarakat Makassar yang selama ini telah mendukungnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 Miliar ditambah USD30.000.


Jika Tak Bayar

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya