Liputan6.com, Jakarta - Aksi kekerasan terjadi usai persidangan vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu menimpa wartawan yang tengah meliput usai ketuk palu hakim atas vonis 10 tahun penjara terhadap SYL.
Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala, secara langsung menghadapi tendangan dari salah seorang pria dari kubu Pro SYL. Momen tersebut bermula ketika awak media yang meliput berdesakan mengambil gambar usai sidang SYL yang digelar pada Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Pengawalan SYL memang tampak ketat pasca sidang, tidak hanya dari pihak kepolisian namun juga anggota ormas. Dorong-dorongan pun tidak terhindarkan lantaran awak media yang meliput bertahan demi mengambil gambar SYL.
Advertisement
SYL sempat memilih mundur dan kembali ke ruang sidang, sementara kericuhan terjadi antara simpatisan SYL dengan wartawan. Sejumlah awak media pun sempat terjatuh dalam momen panas tersebut.
Aksi kekerasan itu pun sempat terekam salah satu kamera milik kameramen jurnalis TV. Akibat insiden tersebut, pihak wartawan mengalami kerugian seperti tripod kamera yang patah hingga layar LCD kamera mengalami kerusakan.
Vonis
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Advertisement
Hal Meringankan
Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.