Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menerjunkan total 260 personel setiap harinya di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Hal tersebut, imbas maraknya aksi tawuran yang terjadi.
"Guna mengantisipasi tawuran dan aksi kriminalitas lain, Satpol PP Jakarta Timur menyiagakan 260 personel yang disebar di 10 wilayah kecamatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
Menurut Budhy, 260 personelnya itu ditugaskan setiap hari mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 16.00 WIB keesokan harinya. Personel Satpol PP ini juga bergabung dengan unsur kepolisian yang ada di lapangan.
Advertisement
"Setiap hari kita siapkan 260 personel yang disebar di 10 wilayah kecamatan. Mereka juga dibantu anggota yang masuk kerja setiap harinya," ujar Budhy.
Lebih lanjut, Budhy mengimbau warga untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di wilayahnya masing-masing. Sebab, kata Budhy masalah keamanan bukan sekedar tanggung jawab aparatur kepolisian, Satpol dan TNI.
"Siskamling hendaknya dilakukan setiap hari dan pada saat weekend, seperti malam Sabtu, Minggu dan malam Senin jumlah personelnya diperbanyak. Sebab pada saat itu sangat rentan terjadinya tawuran," ucapnya.
Selain itu, Budhy juga mengajak agar pengurus RT dan RW turut menjaga anak-anak di lingkungannya supaya tidak berkeliaran di malam hari apalagi sampai ikut tawuran.
Anak-anak diharapkan sudah berada di rumah maksimal pada pukul 22.00 WIB.
"Jika ada potensi kerumunan, segera laporkan ke nomor darurat 112 atau ke Polsek setempat," kata dia.
Tersangka Pembacok Polisi saat Tawuran di Jaktim Positif Narkoba
Tersangka ZMH (21) kasus pembacokan Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani positif narkoba. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Berdasarkan test urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Nicolas mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur." ungkapnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement
Anggota Polisi Kena Bacok
Sebelumnya, seorang anggota polisi terluka akibat di bacok oleh pelaku tawuran. Korban, Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani ketika itu hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (14/7/2024) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary menjelaskan kronologi kejadiannya. Awalnya, anggota kepolisian menerima informasi adanya kedua kelompok yang hendak tawuran.
Ketika itu, Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani dan Tim Patroli Perintis Presisi berupaya membubarkan. Namun satu pelaku tawuran malah memberikan perlawanan.
"Mereka mau tawuran jadi langsung polisi ke TKP. Nah pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri itu mungkin mereka ketidakpuasan, mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota polri yang datang untuk membubarkan mereka," ujar dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).