Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online

Ade menyinggung soal kode OTP (One-Time Password) dan data ibu kandung. Menurut dia, masyarakat harus memahami bahwa OTP dan data-data ibu kandung sifatnya rahasia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2024, 10:09 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 10:09 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memburu dua nama dalam kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memburu dua nama dalam kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam modus penipuan menghantui masyarakat. Terbaru, seorang jurnalis menjadi korban. Ketika itu pelaku penipuan berkamuflase menjadi berbagai macam profesi hanya untuk mendapatkan data pribadi.

Menanggapi hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.

Ade menyinggung soal kode OTP (One-Time Password) dan data ibu kandung. Menurut dia, masyarakat harus memahami bahwa OTP dan data-data ibu kandung sifatnya rahasia.

"Tidak mungkin pihak bank secara legal meminta itu. Dari sinilah berawal hingga kemudian terjadi pembobolan atau ilegal akses dan seterusnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Terkait hal ini, Ade Safri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ade membagikan tiga tips untuk mencegah kejahatan siber khusus penipuan.

Pertama, hindari mengangkat telepon dari orang tidak dikenal. Kedua, hindari memberikan kode OTP. Karena itu sifatnya sangat rahasia.

"Bank pun tidak akan meminta itu secara legal kepada customernya," ucap dia.

Ketiga, jangan memberikan data-data pribadi mulai dari nama ibu kandung dan data-data pribadi lain.

"Ini yang dari sinilah nanti akan mulai masuk akses masuk dari penipu ini untuk memindahkan ke gadget yang dibuat baru oleh penipu dimaksud," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap banyak kasus yang berhubungan dengan penipuan online. "Ini modusnya macam-macam. Salah satunya seperti yang disebutkan tadi," tandas dia.

Waspada Penipuan Modus Baru Incar Data Pribadi, Ajak Video Call Sambil Berseragam Polri

Modus penipuan semakin meluas, termasuk pencurian data pribadi yang diduga dapat digunakan untuk urusan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tidak tanggung-tanggung, penipu menggunakan seragam polisi untuk melancarkan aksinya.

Modus baru penipuan ini dialami secara langsung oleh penulis pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 15.20 WIB. Awalnya, saya baru selesai melakukan peliputan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan dan tengah bekerja seperti biasa.

Kebetulan, saya mendapatkan tugas untuk Headline sehingga menghubungi narasumber terkait. Sambil menunggu respons narasumber, saya menulis hasil peliputan di Kejagung.

Tiba-tiba ada telepon dari nomor tidak dikenal masuk. Karena merasa tengah menunggu respons dari narasumber, saya pun mengangkat telepon tersebut dari nomor 02186651961.

“Selamat siang, Anda menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tekan 0 untuk mengabaikan pesan, tekan 1 untuk mencari informasi,” suara dari panggilan telepon layaknya customer service perusahaan tertentu.

Saya yang merasa tidak melakukan kesalahan apapun khawatir dengan panggilan pengadilan, terpikir apa karena tilang elektronik. Sehingga, akhirnya memilih menekan tombol 1.

Ternyata suara petugas mengaku dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebutkan saya menunggak kartu kredit Rp28.300.000 sehingga digugat Bank BCA. Dia menyebutkan nomor KTP dan nyatanya benar, namun dengan alamat yang salah.

“Tolong Bapak tulis, untuk saya sambungkan ke laporan online Bareskrim Polri. Satu, buka dari Bank BCA mengenai kartu kredit visa platinum yang sudah menunggak melebihi 6 bulan. Dua, tanggal gugatan 5 Juli 2024. Tiga, nama kartu BCA Visa Platinum. Empat, nomor kartu 4815 2500 0406 0517. Lima, tanggal pengajuan 9 Januari 2024,” kata pihak yang mengaku dari PN Jakpus.

Setelahnya, saya disambungkan ke pihak yang diklaim sebagai Bareskrim Polri, masih dengan nomor yang sama.

Komunikasi berlangsung alot dengan orang yang mengaku polisi karena saya diminta mengirimkan foto KTP, namun saya khawatir penipuan. “Kalau Bapak mau membersihkan nama Bapak, kooperatif saja,” kata orang yang mengaku polisi.

Akhirnya saya meminta video call agar bisa percaya dengan proses pelaporan online tersebut. Nyatanya, dia menyanggupi sambil mengancam untuk tidak main-main dengan petugas.

Penipu Minta Target Berpose dengan Pegang KTP

Saat video call, petugas mengaku bernama AKBP Hadi dan berkantor di Lantai 8 Bareskrim Polri. Saya awalnya sempat mengajaknya bertemu secara langsung karena familiar dengan Bareskrim Polri, namun dia beralasan tidak mungkin bisa bertemu langsung lantaran perlu membawa berkas laporan dari PN Jakpus.

Latar video call pun selayaknya berada di ruang kantor kepolisian, lengkap dengan logo Bareskrim Polri. Pria mengaku AKBP Hadi itu berseragam polisi dan duduk di meja kerjanya.

Sempat saya ajak berbincang cukup lama, namun penipu cukup lihai mengelabui sehingga pada akhirnya saya merasa percaya dengan proses aduan online Polri tersebut, tentunya demi memulihkan nama baik saya.

Saya diminta memegang KTP dan diletakkan di bawah muka saat video call tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan. Sampai akhirnya diminta mengirim foto KTP depan belakang, saya sanggupi.

Mulai dari nama orangtua saya, profesi, hingga perusahaan tempat saya bekerja pun saya sampaikan. Hingga akhirnya, dia bertingkah menggunakan Handy Talky (HT) seolah petugas polisi.

Disebut Terlibat TPPU dengan WN Tiongkok

Dari sambungan telepon, terdengar pria mengaku polisi itu sibuk berkomunikasi lewat HT dengan pihak Bareskrim Siber Polri untuk pengecekan seluruh data pribadi saya. Sampai akhirnya dia menyatakan saya terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Warga Negara Tiongkok.

“Ini data dari Siber Polri, Bapak sudah tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka Angelina Warga Negara Cina, Bapak mendapatkan komisi 15 persen dari pencucian uang sebesar Rp 181 miliar,” tegas si polisi penipu.

Saya langsung lemas, langsung sadar kalau penipuan. Saya hanya khawatir data pribadi yang diterima disalahgunakan untuk pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sempat ada rekan yang berkonsultasi dengan polisi di Mabes Polri, namun saya dinilai belum dirugikan khususnya soal uang, sehingga tidak dapat membuat laporan.

Untuk semua pembaca, berhati-hatilah dengan data pribadi Anda.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya