Liputan6.com, Jakarta Saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky, Aep Rudiansyah, melaporkan Dede Riswanto alias Dede dan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan Aep itu dibenarkan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Menurut Pitra, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, telah membuat Aep dan keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," ujar Pitra.
Dede dan Kang Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana kerugian yang diklaimnya dialami Aep akibat ucapan mereka.
"Meminta agar polisi segera mengamankan terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan klien kami akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terlapor terhadap klien kami dan keluarganya," kata Pitra.
Pengakuan Dede
Sebelumnya, Dede yang muncul tiba-tiba mengungkap pesan dari Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky, di mana dia merasa dipaksa untuk ikut dalam skenario Rudiana dan Aep.
Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.
Tak hanya itu, terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Kemudian, pada 2016 Dede mengaku tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar. Tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.
"Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga enggak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda," ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar, dikutip dari rilis Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024).
Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apa pun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.
"Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini autentik," ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.
Dipolisikan Aep, Kubu Dede: Kami Siap Hadapi
Pihak saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky, Dede Riswanto angkat bicara terkait laporan Aep ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Ya kalau memang mau dilaporkan atau sudah dilaporkan, ya kami siap untuk menghadapi itu ya," kata pengacara Dede, Asido Hutabarat saat ditemui awak media, Selasa (30/7/2024).
Menurut Asido, dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep, bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky. Karena dalam laporan itu, Aep nantinya akan diperiksa sebagai pelapor dengan membantah narasi yang selama ini berkembang.
"Begini, kita punya analisa ya. Dari analisa kita apa yang disebut pelanggaran di situ, justru kita bertanya di mana pelanggarannya kalau orang ingin mengungkapkan pelanggaran," ucap Asido.
"Di mana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah. Ini kan kata dia, statement dia. Dia merasa bersalah, merasa berdosa, hidupnya tidak tenang, masih bisa ya berkeluarga punya anak, sementara terpidana di dalam seumur hidup," tambah Asido.
Advertisement
Respons Kubu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso, enggan ambil pusing terhadap laporan yang dilayangkan Aep kepada Dede dan Dedi Mulyadi.
"Aep ini menurut kami sekarang tidak didukung oleh saksi-saksi yang lain," kata Jutek.
Sebab, Jutek yang juga sebagai pengacara dari Peradi merasa keterangan Aep sekarang sudah tidak kuat. Baik Dede maupun Liga Akbar yang mengaku awal ada di TKP dan melihat kejadian, telah mencabut keterangannya.
"Dari 3 saksi fakta ini, dua sudah mencabut yaitu Dede, Liga Akbar, otomatis tinggal Aep. Kita buktikan saja keterangan siapa yang betul, siapa cerita yang betul," kata Jutek.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com