Aksi Tawuran Remaja Pelajar SMA di Jatinegara Jaktim, Polisi Temukan Barang Bukti Molotov

Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (pelajar SMA) saat hendak tawuran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, Sabtu dinihari 3 Agustus 2024.

oleh Devira PrastiwiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Agu 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 17:00 WIB
tawuran
Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (pelajar SMA) saat hendak tawuran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, Sabtu dinihari 3 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi tawuran kian marak terjadi di Jakarta. Kali ini, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur kembali mengamankan sejumlah remaja yang hendak bentrok di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu dinihari 3 Agustus 2024.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Kompol Hendra mengatakan, ada 11 remaja diamankan. Mereka masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (pelajar SMA).

"Kesebelas orang yang diamankan dalam aksi tawuran tersebut masih ada yang berstatus pelajar diantaranya MAS (SMK Arwana), MER (SMK 5 Jakarta), RIF, RPP, AP, MF, APP (SMK Arwana), NMA (SMKS Muara Indonesia), RP, ADPS dan FD," kata Kompol Hendra kepada media, seperti dikutip Minggu (4/8/2024).

Dia menjelaskan, kronologi digagalkannya aksi tawuran remaja diawali dari patroli Tim TP3 melakukan patroli wilayah berhasil mencegah tawuran. Hendra menambahkan, selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti turut disita.

"Dari pelaku tawuran diamankan barang bukti berupa 3 handphone, 2 Sajam jenis celurit dan 2 buah molotov," papar dia.

Kompol Hendra memastikan, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pemeriksaan urine.

"Jika terbukti dan masuk unsur melakukan tindak pidana, kesebelas orang tersebut akan dilakukan proses hukum," terang dia.

Kompol Hendra berharap, aksi tawuran remaja mendapat perhatian semua pihak, khususnya orang tua. Harapannya, agar remaja tidak terjerumus pergaulan yang keliru.

"Pihak Kepolisian berharap peran orang tua dan lingkungan untuk menjaga dan mengawasi anak-anak nya jangan sampai terlibat kenakalan remaja apalagi tawuran," dia menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tawuran di Cakung Jaktim, Sopir Ojol Tewas Kena Bacok

tawuran-ilustrasi-131118b.jpg
Tawuran.

Sebelumnya, tawuran antar dua kelompok remaja kembali memakan korban. Seorang pengemudi ojek online tewas setelah terkena bacokan senjata tajam.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, tawuran ini diawali saling tantang antar dua kelompok di media sosial.

Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB.

"Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Juli 2024.

Panji Ali mengatakan, korban MAA (22) ketika itu menjadi sasaran amukan dari kubu lawan. Akibat kejadian itu, korban yang berprofesi sebagai ojek online alami luka bacok.

Panji mengatakan, korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Namun, naas nyawanya tak tertolong.

"Untuk korbannya hanya 1 orang sempat di bawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," ucap dia.

 


Amankan 2 Pelaku

Tawuran Pasa Gembrong
Tawuran kembali terjadi di depan Mal Bassura sampai Pasar Gembrong atau di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis pagi, (27/6/2024). (Tim News).

Terkait kejadian ini, Polsek Cakung berhasil mengamakan dua orang pelaku utama inisial HAR alias Adon (21) dan RK alias K (17).

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Panji Ali Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," tandas dia.

Infografis Journal
Infografis Journal: Fakta Fenomena Remaja Citayam di Fashion Week Sudirman (Trie Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya