Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total gaji yang diterima oleh Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dari awal jabatannya pada Desember 2017 hingga November 2022 telah mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Jaksa awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana yang juga dihadirkan dalam sidang Gazalba sebagai saksi. Jaksa pun membeberkan gaji bulanan yang didapatkan Gazalba senilai Rp77 juta.
Advertisement
"Tadi sudah dijelaskan gaji Pak Gazalba ya, penghasilan Pak Gazalba, ini di BAP nomor 9 ini kami ambil alih ya Pak, ini dari mulai Desember 2017 sebesar Rp 77.129.300," ungkap Jaksa sambil mengkonfirmasi ke saksi.
"Betul," saut Maulana.
"Sampai dengan kapan pak terakhir?" tanya Jaksa.
"Terakhir November 2022," ungkap Citra.
Kemudian, Gazalba juga memperoleh tunjangan bergantung jumlah perkara yang ditangani sesuai PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Peraturan tersebut menurut Maulana berlaku pada tahun 2021.
Gaji Gazalba pun terus meroket, pada bulan Januari hingga Februari 2022 saja gaji pokok yang diterima Gazalba sudah Rp79 juta perbulannya.
Sistem Gaji
Maulana menjelaskan untuk sistem gaji yang diberikan ke pegawai di MA selalu diberikan melalui transfer. Sekalipun ada pegawai yang minta gajinya diminta agar diterima secara tunai, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Apakah kemudian ada juga Pegawai yang minta dibayarkan dengan mata uang asing?" tanya Jaksa.
"Enggak, selalu rupiah," jelas saksi.
"Total dari Pak Gazalba menjadi hakim Agung sampai dengan November 2022 tadi Rp 4.600.000.000 plus Rp 1.600.000.000 ya ini sudah di sistem, totalnya Rp 6.271.000.000," beber Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement