Sandra Dewi Diduga Terima Rp 3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Terungkapnya aliran dana hasil korupsi Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp 3 miliar. Jaksa menduga uang tersebut digunakan untuk membeli tas branded dan perhiasan mewah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 15:00 WIB
Profil dan Agama Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Ditangkap Karena Terlibat Kasus Korupsi Timah
Potret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi (Sumber: Instagram/sandradewi88)

Liputan6.com, Jakarta - Skandal korupsi Harvey Moeis ternyata juga menyeret nama sang istri, Sandra Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, (14/8/2024) mengungkapkan bukti aliran dana hasil korupsi ke rekening Sandra Dewi senilai Rp 3 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut berasal dari pihak smelter swasta yang ingin bekerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Timah Tbk. Harvey, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, diduga menerima uang suap dalam bentuk mata uang asing dan kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk rekening Sandra Dewi.

"Terdapat empat kali transaksi ke rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Salah satunya mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp 3 miliar," ungkap Jaksa.

Uang tersebut, diduga digunakan oleh Sandra Dewi untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan. Jaksa juga menemukan bukti bahwa Sandra Dewi memiliki safe deposit box di CIMB Niaga yang berisi uang asing senilai USD 400.000 serta sejumlah logam mulia.

"Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000, satu buah UBS gold bar dengan berat 3 gram fine gold, satu buah logam mulia fine gold 100 gram satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dan 1 buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram," rinci jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin merugikan negara sebesar Rp300 triliun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan Harvey, jaksa menyatakan bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.

Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.


Peran Harvey Moeis

Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan 5 perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.

"Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului study kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam," jelas Jaksa.

Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dengan diterbitkannya surat tersebut kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.

Atas dasar itu, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jadi Penampung Uang Hasil Korupsi Timah

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Harvey jadi penampung untuk pembayaran sewa peralatan timah oleh lima perusahaan tambang. Dalam modusnya Harvey meminta agar uang yang ditransfer ke dirinya dengan menggunakan mata uang asing.

Hal terungkap dalam dakwaan Harvey yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Mulanya Jaksa mengungkapkan adanya penggelembungan harga dalam penyewaan peralatan processing penglogaman timah yang mencapai Rp2,2 Triliun dari Rp738 miliar. Penyepakatan harga itu juga salah satunya diikuti oleh Harvey.

Atas kesepakatan tersebut, sebanyak 5 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk, mendapatkan crude tin 63 juta Kilogram bijih timah ilegal. Pun biji timah yang didapatkan tersebut berasal dari kolektor ilegal yang pada akhirnya dibeli lagi oleh PT Timah Tbk.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

"Dari perusahaan-perusahaan boneka milik 5 smelter yang mendapat SPK dari PT Timah, Tbk untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dibeli oleh PT Timah, Tbk sebesar Rp11.128.036.025.519,00," ungkap Jaksa dalam nota dakwaannya yang dibacakan, Rabu (14/8).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya