Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Agu 2024, 08:13 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 08:13 WIB
Badan Legislasi (Baleg)  DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Sehari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. 

"Jam 10.00 (rapat Panja RUU Pilkada)," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Menurut Firman, kemungkinan pembahasan terkait pasal 7 dan 40. Menurutnya kepusan MK sangat mendadak sehingga pihaknya harus gerak cepat.

"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung nggak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata dia.

Selain itu, menanggapi adanya kabar RUU Pilkada itu untuk menganulir putusan MK, menurutnya putusan MK bersifat final sehingga putusan MK tak bisa dianulir oleh undang-undang.

"Kalau manganulir menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ucapnya.

KPU Akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal UU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak mempunyai kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya segera menyikapi putusan MK tersebut. Hal ini karena kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah undang-undang.

Afifuddin menyampaikan KPU akan menelaah salinan putusan MK agar memahami lebih detail isinya secara menyeluruh.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional terhadap putusan MK," kata Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024)

Afifuddin menerangkan, KPU akan berkonsultasi dengan para pemangku kebijakan. Dalam hal ini, KPU akan segera Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke komisi 2 atau DPR," ucap dia.

Sosialisasikan dengan Parpol

Afifuddin mengatakan, KPU akan mensosialisasikan dengan partai politik terkait adanya putusan ini. Dia menegaskan, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan.

Adapun, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sudah konsultasi dan selesai dari itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024," ucap dia.

Infografis Manuver Politik Kaesang Pangarep Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Manuver Politik Kaesang Pangarep Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya