Artis Yuyun 'Jin dan Jun' Mengaku Diperas Oknum Penyidik Bandara Soetta, Ini Respons Kapolres

uyun sempat datang ke berbagai acara podcast, salah satunya milik Uya Kuya yang menyebut diperas hingga Rp 1 Miliar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Agu 2024, 03:16 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 03:16 WIB
Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Artis Yuyun Sukowati alias Yuyun pemeran sinetron lawas Jin dan Jun, menyebut diperas oleh oknum penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat menangani kasus pemerasan dan Undang-Undang ITE yang melibatkan anaknya yang masih dibawah umur. Bahkan, Yuyun sempat datang ke berbagai acara podcast, salah satunya milik Uya Kuya yang menyebut diperas hingga Rp 1 Miliar.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya membuka diri kepada siapa pun pihak yang mengalami penyalahgunaan wewenang termasuk permintaan sejumlah uang untuk melaporkan langsung kepada dirinya.

"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar, tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," kata Roberto, Jumat, 23 Agustus 2024.

Roberto mengungkapkan, sejak pertama kali mendengar adanya kabar tersebut, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus tersebut, melalui seksi pengawas Polresta Bandara Soetta, namun belum ditemukan bukti.

"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," kata Roberto.

Kapolres juga menegaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, pihaknya melibatkan seluruh pihak. Termasuk pihak dari orang tua anak berkonflik hukum, dalam hal ini Yuyun Sukawati. Termasuk, untuk proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Untuk secara materi garis besar proses penanganannya sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat Polres dan juga dari pihak luar yang kami minta, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan, bahkan ketika proses pengiriman berkas perkara pun kami masih meminta waktu dari orang tua anak yang berkonflik hukum, dalam hal ini anak yang diduga sebagai pelaku," tuturnya.

 

Libatkan Pihak Eksternal

Pihaknya juga, melibatkan berbagai pihak eskternal seperti Pekerja Sosial, Bapas, hingga UPTD Perlindungan Anak Kota Tangerang. Sehingga, segala proses diawasi langsung oleh semua pihak.

"Dan di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU perlindungan anak termasuk tidak dilakukan penahanan, bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH, anak berkonflik pelaku juga adalah anak, dan korban juga anak," ungkapnya.

Selain itu, sebelum dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya juga telah mengupayakan proses diversi, yakni mempertemukan kedua pihak dari anak berhadapan dengan hukum, namun upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.

"Sehingga dilanjutkan pada proses persidangan, dan pada tanggal 3 Juni kemarin ada 3 orang anak berkonflik hukum mendapatkan putusan dalam peradilan anak," jelasnya.

Roberto pun meminta kepada seluruh pihak, khususnya penggiat media sosial untuk mengutamakan Perlindungan terhadap anak berhadapan hukum maupun anak berkonflik hukum dalam hal ini pelaku maupun korban terhadap peristiwa pidana yang memberikan trauma psikologis.

"Agar tidak menimbulkan trauma di dalam kehidupan mereka, karena bagaimanapun anak ini memiliki hak untuk hidup, dan anak-anak mungkin terkadang melakukan perbuatan pidana itu dikarenakan adanya ketidaktahuan maupun keterbatasan di dalam proses pemikiran mereka karena secara psikologis mereka masih tergolong anak, sehingga penanganannya pun betul-betul harus memperhatikan prosedur dan aturan yang ada," tegasnya.

 

Awal Kasus

Untuk diketahui, kasus anak dari Yuyun Sukowati dilaporkan oleh orangtua korban di Polresta Bandara Soetta pada 30 Januari 2024 lantaran saat korban mengalami pemerasan sedang berada di kawasan Bandara Soetta.

Di mana, kasus tersebut merupakan kasus pemerasan secara online sebagaimana Undang-Undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik.

"Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan Undang-Undang kami dilarang melakukan ekspose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis,"katanya.

Kasus ini pun telah disidangkan dan telah memiliki putusan Hakim, di mana tiga anak berkonflik hukum, di mana salah satunya adalah anak dari Yuyun Sukowati. Namun, baik pihak jaksa maupun Yuyun masih ingin mengajukan banding.

"Kalau di tingkat proses penyidikan penyelidikan sudah selesai, diproses penuntutannya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diproses persidangannya pun kemarin kami sudah mendapatkan kabar sudah mendapatkan putusan hukum, dalam proses lanjutannya kami masih menunggu pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya