Laporan Kinerja Setahun Dewan, Puan Maharani: DPR RI Berhasil Selesaikan 63 UU

DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).

oleh Gilar Ramdhani pada 30 Agu 2024, 20:15 WIB
Diperbarui 31 Agu 2024, 12:34 WIB
Laporan Kinerja Setahun Dewan, Puan Maharani: DPR RI Berhasil Selesaikan 63 UU
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto : Jaka/Andri

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI selama satu tahun periode sidang 2023-2024 dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.

Puan mengatakan DPR bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.

"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," tegasnya.

Puan menjelaskan bahwa selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR memberikan perhatian yang sangat besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, serta beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antar negara, gejolak ekonomi global, krisis pangan global, krisis energi global, hingga iklim yang ekstrem.

“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR RI itu.

Melalui seluruh AKD (alat kelengkapan dewan) DPR, berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rakyat tersebut telah ditangani DPR melalui fungsi- fungsi konstitusionalnya. 

“Fungsi legislasi DPR RI diarahkan untuk membentuk Undang-Undang yang dapat memberikan jalan bagi rakyat memperoleh kesejahteraannya, memberikan jalan bagi percepatan pembangunan nasional, dan dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” jelas Puan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


6 Undang-Undang dari Daftar Prolegnas

Daftar 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah:

1. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022

tentang Ibu Kota Negara (IKN).

2. UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

6. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


DPR Utamakan Persatuan Bangsa

Untuk diketahui, Laporan Kinerja DPR RI kali ini mengusung tema ‘DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera’. Tema tersebut menggambarkan dan merangkum kinerja DPR RI selama satu tahun periode sidang 2023-2024.

"Laporan ini menyampaikan kepada rakyat, bahwa DPR RI dalam setiap pelaksanaan fungsi konstitusionalnya selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan yang lebih besar, mengutamakan persatuan bangsa, kerja bersama- gotong royong, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat," ujar Puan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya