Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menetapkan enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tahanan berinisial RA di Rutan Kelas I Depok. Enam tersangka narapidana terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini telah naik ke penyidikan. Para napi yang terlibat telah ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum.
“Namun demikian karena tersangka ini di dalam Rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, apabila terdapat tersangka yang menjalani hukuman akan divonis bebas, maka masa hukuman tersangka akan dilanjutkan karena terlibat pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kita mengenakan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Arya.
Diketahui enam tahanan yang menjadi tersangka merupakan tahanan pendamping (Taping). Para Taping memiliki tugas membantu menertibkan situasi di dalam rutan yang dinilai memiliki kelakukan baik.
“Iya jadi kan setiap Rutan, Rutan di sini itu ada Taping, ini tugasnya membantu kebersihan, koordinasi sesama tahanan, tapi pasnya (soal Taping) Karutan yang lebih tahu detailnya,” ucap Arya.
Saat disinggung soal tersangka tahanan yang akan dipindah ke Nusakambangan, Arya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Arya menginginkan para tersangka tetap berada di Rutan Kelas I Depok hingga selesainya penyelidikan.
“Kalaupun ada kebijakan Kemenkumham atau Rutan, itu diserahkan kesana. Selama masih dalam proses (tahanan) kita masih ada (Rutan Depok),” terang Arya.
Diduga Penganiayaan Dilakukan dengan Kabel
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti membenarkan kejadian tersebut, yang di mana diduga dilakukan tahanan lainnya dengan menggunakan alat.
“Mungkin ada beberapa hal yang mungkin ada alatnya, seperti kabel informasinya kemarin,” ujar dia, Sabtu (31/8/2024).
Lamarta mengakui, pada saat kejadian, Rutan Kelas I Depok dalam proses perbaikan instalasi listrik. Diduga kabel itu yang digunakan untuk menganiaya korban. “Kabel- kabel listrik, kita lagi ada juga perbaikan listrik, itu mungkin yang diambil,” ucap Lamarta.
Lamarta tidak menjelaskan secara spesifik para tahanan menganiaya korban menggunakan kabel listrik. Begitu pun saat disinggung dugaan adanya luka tusukan pada korban sehingga menyebabkan korban tewas.
“Kalau itu kami belum tahu, kami tidak ada apa, menunggu hasil otopsinya, kami tahu juga mungkin dari penyidik nanti,” jelas Lamarta.
Saat disinggung para tahanan menggunakan kabel untuk menganiaya korban, Lamarta belum mengetahui secara pasti. Begitu pun dengan bentuk dan ukuran panjang kabel yang digunakan para tahanan untuk menganiaya korban.
“Mungkin putus, putus ya, kalau ukurannya saya itu belum tahu juga,” terang Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, korban dan para tahanan yang melakukan penganiayaan bukan teman sekamar. Hal itu dikarenakan korban merupakan tahanan yang baru datang dan dititipkan ke Rutan Kelas I Depok.
“Bukan teman kamar, karena baru juga masuk, baru datang,” ungkap Lamarta.
Advertisement
Korban Tahanan Titipan
Diketahui, korban merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya atas kasus narkotika. Korban dititipkan ke Rutan Kelas I Depok pada Kamis (29/8/2024) dan telah dilakukan pengecekan kesehatan dan pemangkasan rambut layaknya tahanan lainnya.
“Mungkin di situ antara napi itu ketemu, kejadiannya sore,” terang Lamarta.
Dia menuturkan, pada saat penganiayaan, para petugas Rutan Kelas I Depok sedang ada pergantian shift penjaga. Peristiwa itu terbilang cepat sehingga petugas baru mengetahuinya setelah kejadian.
“Kebetulan sedang pergantian shift, dan kejadian berlangsung cepat, sehingga kita tahunya setelah kejadian,” tutur Lamarta. (Dicky Agung Prihanto)