KPAI Sebut TPPO Jual Beli Bayi Libatkan Antar Wilayah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendatangi Polres Metro Depok terkait Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 21:00 WIB
Sejumlah tersangka perdagangan bayi lintas wilayah yang diamankan Polres Metro Depok.
Sejumlah tersangka perdagangan bayi lintas wilayah yang diamankan Polres Metro Depok. (foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendatangi Polres Metro Depok terkait Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kunjungannya, Ketua KPAI, Ai Maryati mengapresiasi atas kinerja Polres Metro Depok mengungkap TPPO.

 “Beberapa kali KPAI mengawasi karena cukup rumit, selalu melibatkan antar wilayah, tetapi hari ini saya barusan koordinasi dengan Polda Bali,” ujar Ai, Rabu (4/9/2024).

Dia menjelaskan, TPPO bayi bagaikan fenomena gunung es saat dilakukan pengungkapan terhadap dua anak sampai tiga anak. Bahkan saat KPAI mengikuti pengungkapan kepolisian, ditemukan delapan ibu hamil.

“Hari ini ada delapan ibu hamil di TKP Bali, misalnya itu kan menunjukkan besarnya ancaman fenomena gunung es tindak pidana perdagangan orang,” jelas Ai.

Berdasarkan informasi yang didapat KPAI, terdapat tiga anak yang di kirim ke bali dan dua anak lainnya berhasil digagalkan Polres Metro Depok.

KPAI menilai, tindakan yang dilakukan Polres Metro depok perlu dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus TPPO.

“Pada 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal,” ucap Ai.

 TPPO dengan modus penjualan bayi cukup mengkhawatirkan dikarenakan melibatkan antar daerah. Selain itu, perdagangan bayi menyasar kelompok yang rentan, seperti ibu muda korban penelantaran suami saat hamil.

“Lalu TKI bermasalah, pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual,” ungkap Ai.

 

Jangan Tergiur

KPAI menilai, beberapa contoh tersebut mendorong para ibu hamil tergiur iklan melalui Facebook, seperti yang dilakukan kelompok tersangka yang ditangkap Polres Metro Depok.

KPAI telah berkoordinasi dengan polisi siber dan Kemenkominfo, memerangi TPPO melalui media sosial.

“Kita menghubungi Cyber Pol dan Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus scientific investigation, bagaimana, siapa akunnya, sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan,” tutur Ai.

 

Polisi Duga Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Jual Korban ke Warga Asing

Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni penjualan bayi ke wilayah Tabanan, Bali. Polres Metro Depok, menduga bayi yang dijual turut dipasarkan kepada Warga Negara Asing (WNA).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, TPPO perdagangan bayi yang diungkap ini  cukup terorganisir. Hal itu berdasarkan dari cara para tersangka mencari bayi dengan mengiklankan di Facebook, hingga perekrutan, penampungan, dan pengurusan transportasi ke Bali.

 “Keterlibatan orang asing di sini belum kita temukan, tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing. Jadi kalau ada orang asing butuh, jual ke mereka juga,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).

Arya menjelaskan, untuk mendapatkan bayi para tersangka melakukan dengan cara pre-order atau memesan saat bayi masih dalam kandungan. Tersangka akan melakukan perjanjian tersebut dengan orang tuanya hingga bayi lahir.

“Pre-order ya kalau ada sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, setelah lahir langsung dibawa ke sana (Bali),” jelas Arya.

Adapun delapan tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, mulai dari pemilik yayasan, pelajar, pelajar yang memiliki anak, dan karyawan swasta.

“Dalangnya dari yang bersangkutan (tersangka) di Bali,” ucap Arya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya