Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Senin 16 September 2024, Libur Nasional Tanggal Merah Maulid Nabi

Peraturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin (16/9/2024) karena libur nasional, yaitu libur Maulid Nabi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku pada hari ini, Senin (16/9/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Senin (16/9/2024), peraturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena bertepatan dengan libur nasional.

Pemerintah Jakarta bersama stakeholder terkait telah mengumumkan bahwa setiap libur nasional, peraturan ganjil genap Jakarta akan ditiadakan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang ingin merayakan hari libur tersebut.

Selain tanggal merah hari libur nasional, aturan ganjil genap di Jakarta tersebut juga tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Diketahui, hari ini Senin (16/9/2024) merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jika sedang berlaku, jam berlaku ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 

Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 September 2024

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (15/7/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024 menadatang.

Keputusan ini diambil karena Senin lusa berterpatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Sabtu 14 September 2024.

Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Meski begitu, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan, sehingga lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin.

Tips Bagi Pengendara Roda Empat

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meskipun peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari ini, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh pengendara roda empat untuk tetap nyaman dan aman di jalan:

1. Periksa Rute Alternatif:

Selalu periksa rute alternatif untuk menghindari kemacetan. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute tercepat.

2. Patuhi Rambu Lalu Lintas:

Meskipun peraturan ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi rambu lalu lintas dan aturan yang ada untuk menjaga keselamatan di jalan.

3. Persiapkan Kendaraan:

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik sebelum berangkat. Periksa bahan bakar, tekanan ban, dan kondisi mesin untuk menghindari masalah di jalan.

4. Hindari Jam Sibuk:

Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam-jam sibuk untuk mengurangi risiko terjebak dalam kemacetan.

5. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika tidak mendesak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta untuk mengurangi beban lalu lintas dan menghemat biaya parkir.

Dengan tidak berlakunya peraturan ganjil genap pada hari ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merayakan libur nasional tanpa harus khawatir melanggar aturan lalu lintas. Tetap patuhi aturan dan berkendara dengan aman untuk kenyamanan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Jelang akhir pekan, Jumat (16/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Tilang polisi
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya