Liputan6.com, Jakarta: Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/6), memutuskan untuk menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan presiden mengenai lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia. Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara yang melibatkan 117 dari 223 anggota DPR yang hadir.
Sedangkan mereka yang menolak interpelasi adalah anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Wakil Ketua Komisi I DPR Amris Hassan yang juga anggota PDI-P menilai hak interpelasi tidak diperlukan. Sebab menurut dia, sengketa dua pulau yang berada di timur Kalimantan itu sudah ditangani Mahkamah Internasional. Sebaliknya, anggota Fraksi Reformasi Djoko Susilo menganggap penting keterangan presiden sehingga masyarakat mengetahui secara jelas yang menyebabkan Indonesia harus kehilangan kedua pulau itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Keputusan yang dibacakan Ketua MI Gilbert Guillaume di Den Haag, Belanda, pertengahan Desember tahun silam itu, diambil melalui pemungutan suara. MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau itu. Akhirnya, argumen Malaysia-lah yang diterima Mahkamah Internasional [baca: Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan].(YYT/Sella Wangkar dan Muhammad Guntur)
Sedangkan mereka yang menolak interpelasi adalah anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Wakil Ketua Komisi I DPR Amris Hassan yang juga anggota PDI-P menilai hak interpelasi tidak diperlukan. Sebab menurut dia, sengketa dua pulau yang berada di timur Kalimantan itu sudah ditangani Mahkamah Internasional. Sebaliknya, anggota Fraksi Reformasi Djoko Susilo menganggap penting keterangan presiden sehingga masyarakat mengetahui secara jelas yang menyebabkan Indonesia harus kehilangan kedua pulau itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Keputusan yang dibacakan Ketua MI Gilbert Guillaume di Den Haag, Belanda, pertengahan Desember tahun silam itu, diambil melalui pemungutan suara. MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau itu. Akhirnya, argumen Malaysia-lah yang diterima Mahkamah Internasional [baca: Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan].(YYT/Sella Wangkar dan Muhammad Guntur)