KPK Ingatkan Pejabat Negara yang Dilantik Serahkan LHKPN

Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Okt 2024, 06:40 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 06:40 WIB
Usai Dilantik, Para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Berfoto Bersama
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah depan) bersama dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang dilantik Prabowo Subianto, untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.

Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Sedangkan pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.

 

Bunyi Sumpah Jabatan

Resmi, Presiden Prabowo Subianto Lantik 48 Menteri dan Lima Kepala Lembaga dalam Kabinet Merah Putih
Prosesi pelantikan para menteri dalam Kabinet Merah Putih dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) pagi. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.

Infografis

Infografis Kabinet Prabowo Cita Rasa Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kabinet Prabowo Cita Rasa Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya