3 Fakta Terkait Instruksi Presiden Prabowo Minta Menkum Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang

Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly meminta agar pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Nov 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 17:30 WIB
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Perdana di Istana Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly meminta agar pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas pada Senin 4 November 2024.

"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan Undang-Undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024.

Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Menkum Supratman Andi Agtas pun angkat bicara. Dia mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini.

"Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat.

Supratman menyebut, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

Berikut sederet fakta terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto meminta Menkum Supratman Andi Agtas untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Anggota Komisi XIII DPR Minta Menkum Tak Kejar Tayang Bahas RUU Titipan di DPR

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat rapat dengan Baleg DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly meminta agar pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024.

Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat barangkali," kata Yasonna.

Oleh karena itu, ke depan Yasonna meminta semua RUU dibuka lebar dan digali mendalam serta tidak dibahas secepat kilat.

"Maka kami menitipkan, saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan. Jadi saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini, juga barang kali teman-teman kalau kita mau jujur titipan-titipan rancangan undang-undang dari pemerintah ke DPR ini kan dibuka ajalah," katanya memungkasi.

 

2. Menkum Sebut Arahan Presiden Prabowo Tinjau Ulang Seluruh UU

Saat Reses, Baleg dPR bahas omnibus law
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini.

"Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin 4 November 2024.

Supratman menyebut, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

Adapun program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

"Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum," kata Supratman.

 

3. Menkum Beberkan Fokus Kemenkum

Saat Reses, Baleg dPR bahas omnibus law
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada masa reses tersebut dengan agenda melanjutkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

"Karena itu saya berharap mudah-mudahan sebab dukungan teman-teman di Komisi XIII akan kita bersinergi membangun Kementerian Hukum yang lebih transparan," pungkasnya.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya