Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka membuat gebrakan. Wapres Gibran mengumumkan membuka layanan pengaduan untuk masyarakat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, terhitung pada Senin 11 November 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan Gibran melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming. Gibran sekaligus menyertakan poster dengan hastag atau tagar Lapor Mas Wapres dalam unggahannya.
Baca Juga
"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya," tulis Gibran, Minggu 10 November 2024.
Advertisement
Layanan pengaduan masyarakat itu dibuka mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Bukan hanya itu, Gibran juga menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Cara yang ditempuh Gibran mirip dengan upaya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Saat menjabat Gubernur Jakarta periode 2014-2017, Ahok membuka pengaduan di Balai Kota dan menerima mereka langsung untuk memberikan tindakan cepat terhadap keluhan warga Ibu Kota.
Jauh sebelumnya, tepat sekitar 1988, Wapres Sudharmono di era Presiden Soeharto juga pernah membuka Kotak Pos 5000. Tromol pos itu untuk menampung beragam pengaduan masyarakat.
Gibran sudah membuka layangan pengaduan Lapor Mas Wapres. Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Gibran Buka Layanan Pengaduan Warga di Istana Wapres
Advertisement