26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yuk Cek!

Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Nov 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024).

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan membatasi jumlah kendaraan yang dapat melintas di jalan-jalan utama kota berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.

Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih 

Titik ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (22/10/2024). (Merdeka.com)

Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang harus bepergian di jam sibuk. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat atau lebih dalam mengatasi pembatasan ini:

1. Rencanakan Rute Alternatif:

- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Jalan-jalan kecil atau jalan lingkungan seringkali dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien.

2. Gunakan Transportasi Publik:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang dapat mengurangi stres berkendara dan membantu menghemat waktu.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga dapat menghemat biaya bahan bakar.

4. Manfaatkan Kendaraan Berpelat Ganda:

- Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat nomor berbeda, aturlah jadwal penggunaan kendaraan sesuai dengan hari ganjil atau genap.

5. Jam Kerja Fleksibel:

- Diskusikan dengan atasan atau perusahaan mengenai kemungkinan menerapkan jam kerja fleksibel untuk menghindari jam-jam sibuk ganjil genap.

6. Bekerja dari Rumah:

- Jika memungkinkan, manfaatkan opsi bekerja dari rumah untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu.

7. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui media sosial, aplikasi lalu lintas, atau radio untuk menghindari jalan yang padat.

Dengan memanfaatkan tips di atas, pengendara dapat mengurangi dampak dari kebijakan ganjil genap dan tetap menjaga efisiensi perjalanan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Mari kita dukung upaya ini dengan menjadi pengendara yang bijak dan bertanggungjawab.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya