Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan utama.
Pada hari ini, Kamis (6/3/2025), kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan yang menerapkan kebijakan ini adalah yang memiliki nomor polisi berakhiran genap.
Advertisement
Baca Juga
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas pada waktu yang ditentukan.
Advertisement
Saat ini, terdapat 26 titik di Jakarta yang termasuk dalam skema pembatasan ini. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan polusi udara yang kian meningkat di kota metropolitan ini.
Regulasi ganjil genap Jakarta diterapkan pada hari kerja dalam dua periode waktu, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Pada sesi pertama, aturan mulai berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional atau tanggal merah.
Perluasan wilayah cakupan aturan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang sistem pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap.
Selain itu, implementasi kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi lain, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis penerapan sistem ini.
Sebagai bentuk penegakan aturan, tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap telah diberlakukan di seluruh titik pengawasan sejak Senin, 13 Juni 2022.
Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi volume kendaraan di jalanan sehingga kemacetan dapat ditekan dan kualitas udara di Jakarta semakin membaik.
Tips Berkendara Aman di Tengah Aturan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pengendara mobil atau kendaraan roda empat lainnya di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut beberapa strategi agar perjalanan tetap nyaman dan efisien:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
- Pastikan angka terakhir pada pelat kendaraan Anda sesuai dengan aturan yang berlaku pada hari tersebut. Jika tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor akhir genap yang boleh melintas, dan sebaliknya.
2. Gunakan Rute Alternatif:
- Cari jalan yang tidak masuk dalam area ganjil genap. Manfaatkan aplikasi navigasi untuk menemukan rute tercepat dan terhindar dari sanksi.
3. Pilih Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan moda transportasi publik seperti MRT, KRL, atau TransJakarta untuk menghindari pembatasan sekaligus menghemat biaya perjalanan.
4. Berangkat Lebih Awal atau Setelah Jam Ganjil Genap:
- Atur jadwal perjalanan Anda agar tidak bertepatan dengan jam pemberlakuan aturan, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
5. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Optimal:
- Lakukan pengecekan sebelum berangkat, seperti bahan bakar, kondisi ban, rem, dan lampu, agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
6. Patuhi Semua Peraturan Lalu Lintas:
- Tidak hanya aturan ganjil genap, pastikan juga mengikuti peraturan lain seperti batas kecepatan, marka jalan, serta rambu lalu lintas untuk menghindari risiko kecelakaan dan tilang.
7. Siapkan Kelengkapan Dokumen Kendaraan:
- Selalu bawa SIM, STNK, dan dokumen penting lainnya agar tidak mengalami kendala jika ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
8. Manfaatkan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas:
- Gunakan aplikasi peta digital untuk mengetahui kondisi lalu lintas secara real-time dan menentukan jalur perjalanan yang paling efisien.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari kendala selama berkendara di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Selalu prioritaskan keselamatan dan kepatuhan demi kelancaran bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
