Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama aparat kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan utama.
Pada hari ini, Rabu (5/3/2025), hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintasi kawasan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap tanpa hambatan. Sedangkan genap dilarang.
Baca Juga
Ada sebanyak 26 titik di Jakarta yang diberlakukan sistem pembatasan kendaraan ini. Langkah tersebut diambil guna mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
Advertisement
Aturan ganjil genap Jakarta ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, penting untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu, serta saat hari libur nasional atau tanggal merah.
Perluasan cakupan wilayah yang termasuk dalam skema ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berbasis sistem ganjil genap.
Selain itu, penerapan aturan ini juga didasarkan pada beberapa regulasi lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis penerapan kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diterapkan di seluruh titik pengawasan sejak Senin, 13 Juni 2022.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalanan, sehingga kemacetan berkurang dan kualitas udara di Jakarta semakin membaik.
Panduan Aman dan Nyaman Berkendara di Tengah Aturan Ganjil Genap
Jika Anda mengendarai mobil atau kendaraan roda empat lainnya di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut beberapa tips yang bisa membantu perjalanan Anda tetap nyaman dan lancar:
1. Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat:
- Pastikan nomor akhir pelat kendaraan Anda sesuai dengan aturan yang berlaku hari ini. Jika tanggalnya genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan melintas, begitu juga sebaliknya.
2. Cari Alternatif Jalur Bebas Ganjil Genap:
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari jalur lain yang tidak termasuk dalam kawasan pembatasan agar perjalanan tetap lancar tanpa khawatir terkena tilang.
3. Manfaatkan Moda Transportasi Publik:
- Untuk menghindari aturan ganjil genap, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, atau TransJakarta, yang bisa lebih praktis dan efisien.
4. Sesuaikan Waktu Perjalanan:
- Jika tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi, berangkat lebih awal bisa menjadi solusi agar tidak terjebak kemacetan atau terkena aturan ganjil genap saat jam penerapannya.
5. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Baik:
- Sebelum berkendara, cek kondisi kendaraan Anda, seperti bahan bakar, tekanan ban, serta fungsi rem dan lampu untuk memastikan perjalanan aman dan nyaman.
6. Ikuti Peraturan Lalu Lintas:
- Selain mematuhi sistem ganjil genap, tetap taati peraturan lalu lintas lainnya, termasuk batas kecepatan, marka jalan, dan rambu-rambu untuk menghindari pelanggaran serta menjaga keselamatan.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan selalu membawa SIM, STNK, dan dokumen lainnya untuk menghindari kendala jika ada pemeriksaan dari petugas di lapangan.
8. Gunakan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas:
- Aplikasi peta digital dapat membantu memantau kondisi jalan secara real-time, sehingga Anda bisa memilih jalur terbaik dan menghindari kepadatan lalu lintas.
Dengan menerapkan tips ini, Anda dapat mengoptimalkan perjalanan dan tetap mematuhi kebijakan ganjil genap di Jakarta. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
