Liputan6.com, Jakarta - Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Rizal mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang agar air minum dalam kemasan (AMDK) masuk dalam bahan pokok yang dikecualikan, yang boleh diangkut truk sumbu 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dia beralasan AMDK saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. “Jadi, sudah masuk dalam kebutuhan strategis bagi masyarakat dan patut dikecualikan dalam kebijakan pelarangan tersebut,” ujarnya, dalam keterangan, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, rantai distribusi produknya pun tidak boleh terganggu. “Jika sampai terganggu, sama dengan kebutuhan pokok lainnya, itu akan menyebabkan kelangkaan AMDK dan akan membuat masyarakat menjadi resah,” katanya.
Advertisement
Menurutnya, adanya aturan pelarangan saat libur Nataru nanti dan juga libur-libur keagamaan lainnya, itu akan mempengaruhi daya saing produknya karena harganya menjadi mahal akibat terjadinya kelangkaan pasokan. Karenanya, katanya, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, supaya aspirasi dari industri bisa dipertimbangkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan keluhan dari industri AMDK terhadap kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, dalam menetapkan kebijakannya terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu, pemerintah hanya melihatnya bahwa satu-satunya cara agar lalu lintas orang lancar yaitu dengan cara barang tidak boleh bergerak.
”Tapi, pemerintah mungkin tidak memperhatikan bahwa orang-orang yang bergerak ini membutuhkan konsumsi air juga. Nah, itu yang pemerintah mungkin belum pertimbangkan secara khusus dalam keputusan yang diambil hampir dua tahun terakhir ini,” tuturnya.
Akan Meningkatnya Biaya Produksi Bagi Industri AMDK
Dia memaparkan dengan adanya pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru dan hari-hari besar keagamaan lainnya, itu akan meningkatnya biaya produksi bagi industri AMDK.
”Karena kami harus building stock, yang mengakibatkan working capital yang menumpuk, dan itu tidak produktif,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, industri AMDK ini umur penyimpanannya maksimum hanya 2x24 jam. Itu disebabkan karena AMDK itu adalah barang yang fast moving consumer goods (FMCG) atau produk yang sangat laku terjual dengan cepat dan memiliki harga yang begitu terjangkau.
“Jadi, begitu diproduksi di pabrik, AMDK itu harus segera dikirim dan disalurkan ke konsumen melalui jejaring kita, distributor, agen, sub agen dan seterusnya sampai outlet,” ujarnya.
Advertisement