Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap

Korban berlatar belakang usia yang berbeda, antara 37 hingga 50 tahun. Yakni berasal ari Nusa Tenggara Barat 4 orang, Lampung satu orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Des 2024, 17:08 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 17:08 WIB
Pekerja Migran Indonesia
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding saat bertemu wanita yang akan diberangkatkan ke UEA secara ilegal. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 Wanita asal empat daerah, berhasil digagalkan keberangkatannya untuk bekerja ke Uni Emirat Arab melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Mereka diamankan di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengecek langsung keberadaan 8 Wanita yang menjadi korban penyaluran kerja ke luar negeri secara nonprosedural itu.

Saat berbincang dengan para korban, Karding mendapatkan fakta bila ke-8 perempuan ini keseluruhannya tak tahu menahu akan dipekerjakan ke Uni Emirat Arab. Penyalur mereka diduga menggunakan jalur tidak resmi atau non prosedural.

"Kemarin, BP2MI mendapat informasi bahwa ada indikasi penampungan orang di Kawasan Bogor. Jadi tim reaksi cepat bergerak bekerja sama dengan Polsek di Bogor untuk melakukan pengecekan," ujar Menteri Abdul Kadir.

Dari hasil pengamanan tersebut, tersangka yang merupakan calo dari penyalur pekerja ke luar negeri secara nonprosedural ini diamankan. Adalah inisial MZL alias ZL alias A di lokasi kejadian, bersama dengan 8 perempuan yang menjadi korban atau calon pekerja migran tersebut.

Korban pun berlatar belakang usia yang berbeda, antara 37 hingga 50 tahun. Yakni berasal ari Nusa Tenggara Barat 4 orang, Lampung satu orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang.

"Rencananya akan diberangkatkan ke UEA atau Abu Dhabi, dan akan dilewatkan ke Surabaya. Untuk itu karena hasil penelusuran tim bersama Polisi, bahwa disimpulkan ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,"kata Abdul Kadir.

Dijanjikan Digaji Rp 5 Juta

Setelah melalui proses penyidikan, ke-8 korban tersebut ternyata dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta sebagai asisten rumah tangga. Namun sebelumnya, ke-8 orang ini juga dijanjikan akan mendapatkan fee di awal, yakni Rp 5 juga hingga Rp 9 juta per orangnya.

"Meski begitu, sebagai awal, kita pulangkan ke rumahnya dan seandainya mereka tetap berangkat, maka akan kita bantu fasilitas mengikuti jalur yang resmi,"katanya.

Kasus ini pun masih terus didalami atas dugaan adanya tersangka lain hingga berjumlah 4 orang, bahkan ada tersangka atau dugaan jaringan di negara yang akan dituju.

"Kami akan terus dalami, kejar semua tersangkanya. Dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar," tegas Menteri Karding.

Infografis

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya