PPN Naik 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kinerja Ekonomi

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal dengan penerapan PPN 12 persen.

oleh Aries Setiawan diperbarui 02 Jan 2025, 09:05 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 09:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal dengan penerapan PPN 12 persen. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kinerja ekonomi nasional semakin membaik.

"Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," kata Dolfie dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus berkualitas supaya mendorong penerimaan negara. Pelayanan publik juga perlu ditingkatkan agar rakyat merasakan kehadiran negara.

"Efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Terpenting, kata Dolfie, pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisasikan barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah agar semua masyarakat paham apa saja yang terkena kenaikan PPN.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," imbuh Dolfie.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk barang dan jasa golongan atas.

Hal itu dikatakan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan bilamana barang dan jasa yang termasuk barang mewah yakni seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht dan rumah mewah atau dimiliki oleh masyarakat golongan atas.

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah," kata Prabowo.

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi rumah mewah
Ilustrasi rumah mewah. (Gambar oleh giovanni gargiulo dari Pixabay)

Berikut daftar barang yang terkena PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht

4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya