Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti membeberkan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, 47 tower hunian ASN ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.
Baca Juga
"Harusnya nanti tahun ini 47 unit (tower ASN) sudah ada," kata Diana di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) untuk pelelangan sejumlah proyek gedung Yudikatif dan Legislatif. Sedangkan, untuk desain dasar sudah disiapkan.
Diana melanjutkan, desain dasar ini bakal ditindaklanjuti oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
"Karena yang akan melelang dan akan melakukan pembangunan itu di Otorita IKN untuk Legislatif dan juga Yudikatif," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/1/2025).
Menurut Ali, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Kata Ali, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya," kata Ali dilansir Antara.
Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN
Ali menjelaskan ada dua risiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Kedua, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN Nusantara tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.
"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara," kata dia.
Di samping itu, pemerintah juga perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.
Namun, dia menilai bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.
"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," kata Ali.
Advertisement
Kemenpan RB Masih Kembali Mendata ASN di Seluruh Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut dalam jangka pendek atau dalam waktu dekat belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN Nusantara.
Dia menjelaskan kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.
"Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya enggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda," kata Menpan RB saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, dilansir Antara.
Dia melanjutkan pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.
"Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana," ujar Rini.
Dia mencontohkan, misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.
Rini menjelaskan harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.
"Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna," sambungnya.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com