Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santoso mendukung rencana Presiden RI Prabowo Subianto memperluas lahan sawit di Indonesia di kawasan hutan yang terlanjur rusak atau terdegradasi karena akan menambah produktivitas kawasan tersebut.
Yanto menjelaskan perluasan lahan sawit di kawasan hutan rusak terdegradasi sendiri bukan deforestasi, melainkan upaya menambah produktivitas lahan yang sudah terlanjur rusak.
Baca Juga
“Kalau kebun sawit yang ditanamkan Bapak Presiden itu, akan ditanam di kawasan hutan yang sudah rusak, maka itu bukan deforestasi. Karena enggak ada tumbuhan pohon. Sebaliknya akan meningkatkan produktivitas kawasan tersebut,” jelasnya.
Advertisement
Adapun ia menilai saat ini sejumlah pihak nampak salah paham dengan rencana pemerintah tersebut, di mana pemerintah disangkakan akan membuka hutan rimba raya untuk dijadikan kebun sawit.
“Saya yakin ada misunderstanding tentang pengertian hutan dan kawasan hutan. Semua yang tidak setuju tampaknya berpikiran bahwa Bapak Presiden atau Menteri LHK akan membuka hutan rimba raya. Dibongkar, dijadikan kebun sawit,” ujarnya.
Yanto menilai lebih baik hutan rusak ini dimanfaatkan menjadi lahan sawit sebab ia melihat rendahnya kemampuan Indonesia untuk menghutankan kembali hutan yang rusak itu selama sekian puluh tahun.
“Menteri LHK sebutkan waktu itu, ada tersedia 31,8 juta hektare kawasan hutan yang rusak. Atau istilahnya terdegradasi. Saya bilang, bagus banget ini ide Presiden tersebut,” kata Yanto.
“Kalau sekarang hutan rusak dan pemerintah sampai hari ini belum mampu menghutankan kembali secara utuh, why not? Mengapa tidak ditanami sawit? Supaya produktivitasnya meningkat, supaya pangan kita cukup, supaya energi kita cukup, karena minyak sawit bisa dibuat biosolar kan, bensin dan sebagainya,” lanjutnya.
Jangan Semua Ditanami Sawit
Namun demikian, ia mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, tapi sebagiannya harus ditanami tanaman hutan unggulan. Contohnya bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti.
“Nah ini 70% sawit, 30% [tanaman unggulan] ini. Menurut saya, saya bilang itu bukan deforestasi. Baik dari definisi internasional, maupun dari definisi hukum nasional kita,” tandasnya.
Advertisement