Liputan6.com, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.
Advertisement
"Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ungkapnya.
Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.
"Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal," jelas dia.
Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.
Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami," kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.
"Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.
Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.
"Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
“Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.
Pertanyakan Kemampuan
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.
“Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.
"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
“Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.
“Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat.
Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.
Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.
Baznas Angkat Bicara
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad angkat bicara soal usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai zakat masyarakat. Menurut Noor, apabila penggunaan zakat tepat sasaran yakni untuk fakir miskin, maka penggunaan zakat untuk makan gratis bisa diterapkan.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sementara terkait siswa yang tidak masuk golongan miskin namun menerima MBG, Noor menyatakan pihaknya tentu lebih dulu melakukan verifikasi. “Tentu kita akan verifikasi kata dia.
Menurut Noor, bahkan sebelum ada program MBG, Baznas sudah menerapkan makan gratis untuk kaum miskin.
“Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Dimana saja, pasti ada,” kata dia.
“Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, masa kemudian kita tolak?,” pungkasnya.
Advertisement
Rawan
Indonesia Zakat Watch (IZW) mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyimpangan dana zakat jika digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut IZW, program MBG masih dalam tahap awal pelaksanaan dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Koordinator IZW, Barman Wahidatan, dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/01/2025).
Barman menyoroti bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Dana zakat diatur dalam syariat Islam untuk delapan golongan (Ashnaf) yang jelas. Meskipun penerima MBG seperti pelajar mungkin termasuk dalam Ashnaf, implementasi teknis penyalurannya sangat rumit," jelas Barman.
Selain itu, IZW mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran dana zakat dari lembaga amil zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika digunakan untuk program MBG.
IZW mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Kami menyarankan agar LAZ dan BAZNAS fokus menjalankan tugas utama mereka, yaitu menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai aturan syariat," tambah Barman.
IZW mengusulkan agar dana zakat lebih difokuskan pada program yang spesifik, seperti penanganan anak-anak yang mengalami stunting atau gizi buruk. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan tujuan zakat dan tepat sasaran.
"Dengan mengarahkan dana zakat untuk membantu anak-anak yang mengalami stunting, tujuan penggunaan zakat menjadi lebih jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik," tutup Barman.