Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Tito usai heboh izin poligami yang diatur dalam Pergub itu. Selain itu, Tito juga mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Baca Juga
"Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," kata Tito usai melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Advertisement
Tito menyampaikan, salah satu alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Pergub tersebut berkaitan dengan tingginya angka perceraian di kalangan ASN. Pada 2024, Pemprov Jakarta mencatat ada 116 laporan perceraian ASN.
"Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, cukup banyaknya, relatif itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu," ungkap Tito.
Oleh karenanya, untuk mencegah angka perceraian di kalangan ASN Jakarta, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan.
"Nah beliau (Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi) tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian," ucapnya.
Tito menerangkan, dalam Pergub ini ada syarat yang harus dipenuhi ASN laki-laki jika ingin berpoligami. Tiga keadaan istri meliputi sakit, tak mampu melakukan kewajiban biologis hingga cacat menjadi syarat bagi ASN laki-laki memperoleh izin poligami.
"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," jelas Tito.
Â
Persulit ASN Poligami
Dia menilai, persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Pergub itu justru mempersulit ASN laki-laki di Jakarta jika ingin poligami. Terlebih, kata Tito ASN laki-laki juga diharuskan memenuhi syarat lain seperti memperoleh izin dari istri sah, atasan hingga izin dari Dewan Persetujuan Pegawai.
"Jadi tujuannya (Pergub) bukan untuk mempermudah poligami, kalau saya lihat, bukan. Untuk melindungi, jangan sampai terjadi perceraian, suami, kemudian setelah kawin, istrinya kemudian kurang mampu, kemudian ditinggalkan begitu saja anak-anaknya kesian," kata dia.
Advertisement