Rieke Diah Pitaloka Minta Pramono Anung Cabut Pergub Poligami ASN Jakarta, Ungkit Tugas Pelayan Publik

Merespons Pergub ASN Jakarta boleh poligami, Rieke Diah Pitaloka ingatkan peraturan daerah mestinya fokus ke fungsi ASN sebagai pelayan publik.

oleh Wayan Diananto diperbarui 19 Jan 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 17:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka
Merespons Pergub ASN Jakarta boleh poligami, Rieke Diah Pitaloka ingatkan peraturan daerah mestinya fokus ke fungsi ASN sebagai pelayan publik. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kritik tajam disampaikan artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka tak lama setelah Pemerintah Provinsi Jakarta merilis Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Terang-terangan ia minta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mencabut aturan itu seraya mengingatkan Pergub semestinya menajamkan fungsi ASN Jakarta sebagai pelayan publik dan fokus pada kesejahteraan warga.

Bab II Pergub baru memuat ketentuan ASN Jakarta yang menikah wajib lapor paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Bab III Pasal 4 mengatur ASN yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin atasan.

Pergub yang mengatur poligami ini ditetapkan 6 Januari 2025 dan diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. “Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan Gubernur definitif?” tanya Rieke Diah Pitaloka di akun Instagram terverifikasi, 18 Januari 2025.

Cari Pembenaran Buat Diri Sendiri?

Unggahan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)
Unggahan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)... Selengkapnya

Pertanyaan tajam ini dilontar bintang film Berbagi Suami sembari mengunggah video yang mempertanyakan urgensi ASN Jakarta dan praktik poligami. Rieke Diah Pitaloka menilai ada banyak masalah di Jakarta menanti solusi konkret lebih dari sekadar poligami.

Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” ia kembali bertanya lalu menyorot Pasal 4 ayat 1, bahwa ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.

 

Tugas ASN sebagai Pelayan Publik

Peraturan perundangan daerah terkait ASN seharusnya fokus pada tugas ASN sebagai pelayan publik, terutama kinerja birokrasi yang terukur, terencana, dan terarah. Katanya, Reformasi Birokrasi?” Rieke Diah Pitaloka menyambung.

Setelahnya, ia minta Pemerintah Provinsi Jakarta fokus pada birokrasi yang dapat bekerja untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Bukan malah sibuk mengurusi rumah tangga ASN Jakarta apalagi soal poligami.

Revisi Pergub atau Cabut Sekalian

Mencermati video yang diunggah, Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan agar Pramono Anung dan Rano Karno minimal merevisi Pergub tersebut. Syukur-syukur, Pergub yang membahas poligami di kalangan ASN Jakarta segera dicabut.

“Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta cepat revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” cetusnya.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya