KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Ada Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada September 2024 lalu.

oleh Tim News diperbarui 22 Jan 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 08:29 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Pertamina. Kasus tersebut yakni proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Ada (tersangkanya)," ujar Tessa, Selasa 21 Januari 2025.

Di kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada September 2024 lalu. Hanya saja Tessa belum dapat merinci konstruksi perkaranya.

"Sprindik September 2024," singkat dia.

Dalam rangka mengusut kasus tersebut, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (21/1/2025). Ada enam orang saksi yang dijadwalkan diperiksa yaitu:

1. DDW, pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019)

2. DPA, Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019)

3. SFT, Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018)

4. FSR, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021)

5. HHF, Auditor PT Pertamina (Persero)

6. HPTW, Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Sementara itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina dan sejumlah pejabat perusahaan plat merah itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 pada Kamis 9 Januari 2025.

"Didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina ditahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," kata dia dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Selain Ahok, ada tujuh pejabat PT Pertamina yang dipanggil adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, kemudian Direktur Pengolahan PT Pertamina Charisna Damayanto, lalu ada Ellya Susilawati.

"⁠Edwin (Business Development Manager PT Pertamina), Didalami terkait kajian Pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko)," sebut Tessa.

Lebih lanjut dua saksi lainnya yakni Dody Setiawan dan Nanang Untung didalami perihal transaksi penjualan LNG dan proses pembeliannya di tahun 2012.

Sebelumnya, Ahok menjelaskan bukan pertama kali dirinya dipanggil, di mana bersaksi juga untuk kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.

"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih," ungkap Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Januari 2025.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya