Liputan6.com, Jakarta - Polisi siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (4/2/2025). Sebanyak 1.172 personel dikerahkan.
"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis, Selasa.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, personel akan di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang sengketa Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.
Advertisement
"Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif," ucap dia.
Susatyo mengingatkan kepada anggotanya yang ditugaskan untuk pengamanan di MK, tidak ada yang membawa senjata api.
Susatyo mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 pada Selasa 4 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Advertisement
Penentu Keberlanjutan Perkara
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.