Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Anggota DPR RI dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025.
Pengacara dari Cak Imin, Anwar Rachman menjelaskan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari tindakannya yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Atas tindakan tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB.
Baca Juga
“Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada tanggal 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB. Namun gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus,” kata Anwar dalam keterangan diterima, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Anwar mengungkap, inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang pemberhentiannya dari Keanggotaan PKB. Dia juga meminta nama baiknya dipulihkan, serta meminta hakim menghukum Cak Imin dan DPP PKB membayar uang ganti rugi kepadanya dengan total Rp.1.015.513.300.000 dan meminta pengadilan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
“Atas gugatan Irsyad Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Dr. Zulkifli,S.H,M.H., namun upaya tersebut tidak berhasil,” jelas Anwar.
Karena gagal, Anwar menyatakan DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART.
“Hal tersebut merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," kata dia.
Keputusan Partai
Anwar juga menegaskan, urusan Irsyad dengan PKB bersifat, maka pengadilan tidak boleh mencampurinya karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.
"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran,” tegas Anwar.
Anwar pun memastikan, keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat Anggota DPR Dr. H. Mohamad Irsyad Yusuf, S.E,M.MA dari PKB Daerah Permilihan Jatim II dan sebagai Anggota MPR masa jabatan 2024-2029.
“Dengan demikian yang memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR adalah Presiden bukan PKB yakni PKB hanya memberhentikan sebagai anggota PKB,” Anwar menandasi.
Advertisement