Liputan6.com, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kubu Hasto Kristiyanto yang mengubah permohonan peradilan sebanyak dua kali. KPK pun merasa terzolimi atas tindakan tersebut.
Pasca kubu Hasto selesai membacakan petitum gugatannya, Biro hukum KPK mengaku belum menerima draft permohonan praperadilan penggugat yang baru setelah mengubah isi petitumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," ucap Tim Hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Advertisement
Kubu KPK meminta kepada hakim tunggal, Djuyamto agar diberikan waktu supaya menyusun jawaban atas gugatan Hasto sekaligus untuk dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Namun mereka juga menyayangkan karena tidak diberikan kesempatan di awal sidang karena adanya perubahan oleh kubu Hasto.
"Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon," ucap kubu KPK.
Â
Respons Kubu Hasto
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy yang merespons protes Tim Biro Hukum KPK menyatakan perbaikan petitum praperadilan pihaknya sudah diajukan diawal sidang. Hanya saja pada saat itu kubu KPK tidak hadir.
"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir," timpal Ronny.
Hakim Djuyamto alhasil memberikan waktu kepada KPK agar menuangkan keberatannya secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
"Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," Djuyamto menengahi.
Namun demikian pihak KPK tetap merasa keberatan dan merasa terzolimi karena adanya dua kali perubahan petitum oleh kubu Hasto.
"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon," tegas Biro Hukum KPK.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement