KPK Sita 2 Unit Apartemen Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan Donald Sihombing

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020.

oleh Aries Setiawan diperbarui 08 Feb 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 19:45 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dua unit apartemen yang berada di daerah Jakarta dan Serpong milik Donald Sihombing, tersangka kasus pengadaan tanah Rorotan itu. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dua unit apartemen yang berada di daerah Jakarta dan Serpong milik Donald Sihombing, tersangka kasus pengadaan tanah Rorotan itu. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020.

Pada kasus itu, KPK telah melakukan penyitaan dua unit apartemen yang berada di daerah Jakarta dan Serpong. Aset tersebut merupakan milik Donald Sihombing, tersangka dari kasus pengadaan tanah Rorotan itu.

"Bahwa pada awal bulan ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, kata Tessa, penyidik juga menyita dua bidang tanah milik Donald yang berada di wilayah Cikarang seluas 11.000 meter persegi. Ditaksir, seluruh hasil sitaan itu mencapai Rp22 miliar.

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa.

Dalam perkara ini, selain Donald, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain di antaranya Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kemudian, Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Baca juga KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rorotan dengan Kerugian Negara Rp223 Miliar

Kronologi Kasus

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi perkara korupsi proyek tersebut. Semula, PT TEP hendak membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) di daerah Rorotan, Jakarta Utara dengan luas sekitar 11,7 hekatare seharga Rp950 ribu meter persegi.

Yorry yang mengetahui perihal pembelian tanah tersebut menyepakati harga bersama PT TEP seharga Rp3 juta meter persegi. Padahal saat itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga tanah.

"YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta meter persegi. Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M Arzby kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2025).

Singkat cerita, harga pembelian tanah itu disepakati antara PPSJ dengan PT TEP dengan ketentuan enam bidang tanah seluas 11,7 hektare milik PT TEP.

Untuk pembayarannya, kata Asep, dilakukan secara bertahap. PT TEP membayarkan uang muka tahap 1 melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) beli putus tanah sebesar Rp20 miliar.

"Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar," ujar Asep.

Dalam proses pembelian tanah itu juga ada kerja sama di bawah meja sehingga Yory mendapatkan uang mata uang asing dari PT TEP sebagai bentuk imbalan dari pengurusan pengadaan lahan tersebut.

"Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jalan Rorotan-Marunda 11,7 hektare yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP," jelas Asep.

Akibatnya, kata Asep, negara maupun daerah mengalami kerugian Rp223.852.761.192 dikarenakan adanya penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya