Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina.
Bambang menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut namun juga mengapresiasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Aloysius Simon Mantiri yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
“Saya menyampaikan keprihatian atas kasus hukum yang sekarang dihadapi anak perusahaan Pertamina. Di satu sisi saya menyampaikan apresiasi pada Dirut Pertamina yang menyampaikan permohonan maaf ke publik, atas situasi yang terjadi 2018-2023 kemarin,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Advertisement
Bambang menyatakan kepercayaan masyarakat akan produk Pertamina harus dijaga bersama-sama. “Kepercayaan publik terhadap Pertamina dan kualitas produk Pertamax harus kita jaga sama-sama," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga meminta jangan ada pihak yang membuat gaduh dengan cara mengaitkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, Bahlil justru mendorong aparat menindak tegas pelaku minyak oplosan.
"Justru saat ini beliau ikut mendorong jika ada pelanggaran hukum pada kasus oplos RON 88 dan RON 92 silakan ditindak, namun pada saat bersamaan beliau menjalankan kebijakan untuk tetap menjaga kepercayaan publik pada kualitas Pertamax,” kata dia.
Politikus Golkar itu mengungatkan, bahwa hasil pengecekan langsung saat ini Pertamax yang beredar kualitasnya terjaga, baik yang ada di depot maupun di SPBU.
Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Ditjen Migas ESDM
Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi XII DPR di beberapa SPBU pada Kamis 27 Februari 2025 di beberapa SPBU, hasilnya menunjukkan kualitas Pertamax yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi RON 92 yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
"Masyarakat harus diberikan informasi yang berimbang, bahwa proses penegakan hukum yang sekarang berjalan di Pertamina Patra Niaga adalah pada periode 2018-2023 yang lalu, bukan pada saat ini," kata dua.
"Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jika ditemukan pelanggaran dari peraturan yang berlaku tentu kami dukung agar hukum ditegakkan," sambungnya.
Advertisement
