Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR tahun 2025 adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat 24-25 Maret 2025.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kemnaker akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para gubernur agar diteruskan kepada pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menekankan bahwa THR tidak boleh dicicil. "Nggak, nggak boleh (dicicil)," ujar Ida seperti dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR, pemerintah membuka Posko Aduan THR. Posko ini berfungsi untuk menerima laporan dari karyawan yang haknya tidak dipenuhi serta memberikan konsultasi terkait pembayaran THR. Tahun sebelumnya, posko ini telah menerima lebih dari 1.500 aduan, dengan sebagian besar berhasil diselesaikan.
Advertisement
1. Batas Akhir Pembayaran THR 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Dengan perhitungan kalender, maka batas terakhir pembayaran THR adalah 24-25 Maret 2025.
Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang bekerja di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk ASN, pencairan THR biasanya dilakukan lebih awal.
Bagi karyawan swasta, besaran THR yang diterima tergantung pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara mereka yang bekerja kurang dari setahun menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja x 1 bulan gaji) ÷ 12
Advertisement
2. Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dendanya adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain denda, perusahaan juga dapat menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Meskipun dikenakan denda, perusahaan tetap wajib membayar penuh THR kepada pekerjanya. Kemnaker juga akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
3. Bagaimana Cara Melaporkan Jika THR Tidak Dibayar?
Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, pemerintah menyediakan beberapa kanal pengaduan, yaitu:
Aplikasi SIAP Kerja
- Unduh aplikasi di Play Store/App Store
- Login atau daftar akun
- Pilih menu "Pengaduan THR"
- Isi formulir dan unggah bukti pendukung
- Klik "Laporkan"
WhatsApp Kemnaker
- Kirim pengaduan ke nomor 08119521151
Call Center Kemnaker
- Hubungi nomor 1500-630
Selain itu, pekerja juga dapat berkonsultasi mengenai perhitungan THR melalui fitur "Konsultasi THR" di aplikasi SIAP Kerja.
Advertisement
4. Apakah THR Bisa Dicicil?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. "Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik di sektor formal maupun informal. Perusahaan yang tetap mencicil THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
5. Kelompok Pekerja yang Berhak Menerima THR
THR wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
- Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → 1 bulan gaji penuh
- Pekerja dengan masa kerja 1-11 bulan → THR proporsional sesuai perhitungan
THR juga diberikan kepada pegawai pemerintah, baik PNS, PPPK, maupun CPNS dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar THR 2025
1. Kapan THR 2025 untuk karyawan swasta cair?
THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yaitu pada 24-25 Maret 2025.
2. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar THR?
Karyawan dapat melaporkan perusahaan melalui aplikasi SIAP Kerja, WhatsApp Kemnaker (08119521151), atau call center 1500-630.
3. Apakah THR bisa dicicil oleh perusahaan?
Tidak. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
4. Berapa besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun?
Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja x 1 bulan gaji) ÷ 12
