Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) diharapkan dapat melindungi para pekerja.
Hal ini disampaikannya dalam rapat pleno Baleg pengambilan keputusan soal RUU PPMI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Penyelenggaraan pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan pelindungan PMI," kata dia dalam keterangannya.
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan sikap fraksinya, di mana pelindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah sampai desa.
"Pelindungan PMI meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan," jelas Parta.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya berpandangan perubahan UU PMI harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Parta juga menegaskan, perubahan UU PMI harus melindungi pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, serta kekerasan dan kesewenang-wenangan yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan ini harus berlangsung sebelum, selama, dan setelah bekerja, dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan masyarakat.
"Perubahan undang-undang harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," jelas dia.
Dapat Mencegah PMI Ilegal
Parta juga menegaskan, perubahan undang-undang ini dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.
"Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal," jelas dia.
Parta mengingatkan, RUU ini harus memiliki ketegasan ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.
“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," ujarnya.
Advertisement
