Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Asal Kalimantan di Apartemen MOI

Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu di apartemen Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jul 2013, 16:55 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 16:55 WIB
narkoba-130703b.jpg
Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu di apartemen Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, pada Selasa 25 Juni. Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba jenis sabu dari Kalimantan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP JR Sitinjak mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku itu berawal dari pengakuan warga sekitar apartermen MOI Lantai 14 Jalan Boelevard, Kelapa Gading Jakarta Utara, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari lantai 14 MOI kita amankan 2 pelaku yaitu HG (56)," kata Sitinjak, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).

Dari tangan HG polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu siap jual seberat ribuan gram dengan harga Rp 30 juta.

Dari pengembangan tersangka HG, polisi menangkap tersangka lainnya JO dan FDS yang juga merupakan teman HG yang juga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya juga ditangkap di apartemen MOI di lantai 23 pada 27 Juni 2013. Namun, dalam penggerebekan itu polisi tidak mendapatkan barang bukti dari kedua tersangka.

Tak menyerah mencari barang bukti, polisi melakukan penggeledahan di rumah JO di Jelambar Jaya No 17, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 1 buah alat hisap (bong) dan narkoba jenis sabu seberat ratusan kilogram siap jual dengan total harga Rp 170 juta milik JO dan FDS.

"Mereka biasa menjual barang haram itu ke teman-teman dekat mereka saja. Biasanya mereka juga bertransaksi di tempat hiburan malam," jelas Sitinjak.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya