Punya `Home Industri Sabu`, Denny Residivis Narkoba LP Salemba

"Pelaku (Denny) pernah ditahan di Lapas Salemba selama 2 tahun karena kasus narkotika," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sutoyo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jul 2013, 19:17 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 19:17 WIB
selundup-sabu-130710b.jpg
Tersangka pembuat narkoba jenis sabu-sabu di apartemennya, Denny (35) yang dibekuk aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ternyata residivis narkoba di Lapas Salemba. Ia dan istrinya, Yosefa Ardianti (22), ditangkap di Apartemen Maple, Kemayoran, Jakarta Pusat, 11 Juli 2013 lalu.

"Pelaku (Denny) pernah ditahan di Lapas Salemba selama 2 tahun karena kasus narkotika," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sutoyo di Jakarta Barat, Rabu (17/7/2013).

Denny terancam kembali masuk bui lantaran memiliki home industry atau memproduksi serta mengedarkan sabu-sabu. Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 129, 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahun penjara," tukas Sutoyo.

Penangkapan Denny dan Yosefia itu bermula ketika polisi menangkap 3 orang pengedar sabu pada 10 Juli lalu di beberapa kawasan berbeda. Mereka yakni Sony, Devan, dan Ibnu. Polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi serta sejumlah alat pembuat sabu di dalam aparteman itu. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya