Majelis Arbitrase akhirnya memenangkan pemerintahan RI dalam kasus penyelamatan Bank Century terkait menghadapi gugatan mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Waraq di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, pada 16 Juni 2013 Majelis Arbitrase ICSID telah mengeluarkan putusan yurisdiksi dengan memenangkan pemerintah RI.
"Dalam keputusan tersebut, Majelis Arbitrase menyatakan menolak argument Ravat Ali Rizvi untuk mendapatkan perlindungan BIT (bilateral investment treaty)," tegas Basrief di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dalam keputusan tersebut, kata Basrief, Majelis Arbitrase juga menerima eksepsi Pemerintahan RI bahwa investasi yang diberikan Ravat Ali Rizvi tidak berizin sesuai UU Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, Majelis Arbitrase tidak mempunyai wewenang memeriksa perkara yang diberikan pihak penggugat.
"Karena tidak mempunyai landasan UU PMA yang berlaku di Indonesia, maka majelis Arbitrase tidak bisa memeriksa perkara ini," jelas
Gugatan Rafat Ali Rizvi dalam perkara nomer 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST yang diadili secara absentia mengajukan gugatan Arbitrase terhadap Indonesia yang terdaftar dengan nomer register ARB/11/13. Dalam perkara ini, Rafat memosisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century.
Rafat Ali Rizvi mengatakan bahwa Pemeirntah RI telah melakukan pelanggaran Bilateral antar Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Dengan tuntutan harus membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.
Untuk menghadapi perkara ini, Jaksa Agung menuturkan di bawah komando Presiden RI dan Menteri Keuangan RI langsung memberikan surat khusus kepada Kejaksaan Agung RI. Kemudian melanjutkan surat kuasa Substitusi dari Jaksa Agung kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jam Datun dan Kantor Hukum Karimsyah yang dibantu oleh Menko Polhukam, MenkumHAM, UKP4. (Ali)
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, pada 16 Juni 2013 Majelis Arbitrase ICSID telah mengeluarkan putusan yurisdiksi dengan memenangkan pemerintah RI.
"Dalam keputusan tersebut, Majelis Arbitrase menyatakan menolak argument Ravat Ali Rizvi untuk mendapatkan perlindungan BIT (bilateral investment treaty)," tegas Basrief di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dalam keputusan tersebut, kata Basrief, Majelis Arbitrase juga menerima eksepsi Pemerintahan RI bahwa investasi yang diberikan Ravat Ali Rizvi tidak berizin sesuai UU Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, Majelis Arbitrase tidak mempunyai wewenang memeriksa perkara yang diberikan pihak penggugat.
"Karena tidak mempunyai landasan UU PMA yang berlaku di Indonesia, maka majelis Arbitrase tidak bisa memeriksa perkara ini," jelas
Gugatan Rafat Ali Rizvi dalam perkara nomer 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST yang diadili secara absentia mengajukan gugatan Arbitrase terhadap Indonesia yang terdaftar dengan nomer register ARB/11/13. Dalam perkara ini, Rafat memosisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century.
Rafat Ali Rizvi mengatakan bahwa Pemeirntah RI telah melakukan pelanggaran Bilateral antar Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Dengan tuntutan harus membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.
Untuk menghadapi perkara ini, Jaksa Agung menuturkan di bawah komando Presiden RI dan Menteri Keuangan RI langsung memberikan surat khusus kepada Kejaksaan Agung RI. Kemudian melanjutkan surat kuasa Substitusi dari Jaksa Agung kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jam Datun dan Kantor Hukum Karimsyah yang dibantu oleh Menko Polhukam, MenkumHAM, UKP4. (Ali)