2 Hakim PN Semarang Jadi Tersangka Penerima Suap

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang melibatkan hakim Kartini Marpaung.

oleh Widji Ananta diperbarui 22 Jul 2013, 19:21 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 19:21 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat 2 hakim Pengadilan Negeri Semarang sebagai tersangka. Asmadinata dan Praksono diduga ikut menerima uang bersama dengan rekannya, hakim Kartini Marpaung terkait penanganan perkara korupsi perawatan mobil di Grobogan, Jateng.

"Mereka selaku majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang diduga ikut menerima suap saat menangani perkara pengadaan mobil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Atas tindakannya, hakim Asmadinata dan Paksono dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2) serta Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang melibatkan hakim Kartini Marpaung. Hakim Kartini telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dinyatakan terbukti menerima suap saat menangani perkara korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD M Yaeni. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya