Sengketa Blok A Tanah Abang, Ahok: PT PDI Udah Nyerah

Ahok mengungkapkan, PT Priamanaya Djan International (PT PDI) telah menyetujui untuk menyerahkan aset Blok A Pasar Tanah Abang, Jakpus.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Jul 2013, 11:27 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 11:27 WIB
ahok-130523b.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, PT Priamanaya Djan International (PDI) telah menyetujui untuk menyerahkan aset Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada PD Pasar Jaya.

"Dia (PT PDI) mau serahkan kepada kita malahan. Pak Djangga Lubis (Dirut PD Pasar Jaya) sudah laporkan. Udah nyerah. Mau dikasihkan kepada kita," ujar Ahok di Balaikota, Selasa (23/7/2013).

Menurutnya, saat ini prosedur penyelesaian pidana kasus sengketa tersebut sedang dipersiapkan oleh Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis. Juga mengenai denda Rp 8 miliar yang harus dibayarkan PT PDI serta kerugian Pasar Jaya sejumlah Rp 70 miliar akan diurus oleh BPKP.

"Lagi disiapkan dari Pak Djangga, gimana prosedurnya. Makanya Pak Djangga yang urus," kata Ahok.

Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari mengatakan, belum ada keputusan resmi tentang penyerahan aset tersebut. Yang ada saat ini antara kedua belah pihak dengan melakukan renegosiasi kontrak mengenai pengelolaan Blok A. Kemudian keputusan apakah PD Pasar Jaya ataupun PT PDI akan mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi Jakarta, belum dapat dia pastikan. Hal itu tergantung dari hasil kesepakatan perundingan ulang keduanya.

"Yang jelas saat ini sedang ada upaya renegosiasi kontrak. Tapi belum bisa saya sampaikan substansinya. Segala kemungkinan terbuka. Apapun bisa terjadi. Paling penting kedua pihak punya itikad baik untuk mencari solusi terbaik. Perbedaan ini sedang diurai," ujar Taufik.

Dihubungi terpisah, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan telah bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz sebagai pemilik PT PDI untuk mencapai kesepakatan renegosiasi kontrak.

"Banyak poin-poin yang kami bicarakan dalam renegosiasi kontrak ini. Paling lama 2-3 pekan rampung. Hanya kan tinggal nanti kalau sudah ada kesepakatan kontrak kita sama-sama ke pengadilan untuk itu, kan ada proses namanya duding atau mencabut banding," jelas Djangga. (Sul/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya