[VIDEO] Metromini Tidak Laik Jalan Dikandangkan Dishub

Petugas memeriksa setiap Metromini yang masuk terminal baik kondisi kendaraan maupun kelengkapan seperti surat izin jalan, hingga SIM sopir.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jul 2013, 17:46 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 17:46 WIB
peremajaan-metromini130726c.jpg
Penertiban Metro Mini yang tidak layak jalan mendapat sambutan positif dari para penumpang. Masyarakat sering mendapati Metro Mini dikemudikan para sopir ugal-ugalan dan tidak layak jalan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (26/7/2013), stiker yang berisi nomor pengaduan dipasang di dalam Metro Mini oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Melalui stiker ini, penumpang diminta melapor jika mendapati Metro Mini yang ugal-ugalan atau tidak laik jalan. Pemasangan stiker itu merupakan bagian dari penertiban Metro Mini di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis 25 Juli 2013 kemarin.

Petugas juga memeriksa setiap Metro Mini yang masuk terminal baik kondisi kendaraan maupun kelengkapan seperti surat izin jalan, trayek, KIR dan STNK hingga surat izin mengemudi (SIM). Ternyata, sebagian besar Metro Mini tidak memenuhi standar. Untuk pelanggaran ringan, sopir Metro Mini mendapat teguran dan diminta memperbaiki. Dalam penertiban ini, 1 Metro Mini terpaksa dikandangkan karena melanggar rute dan berkasnya tidak lengkap.

"Tadi saya muter takut ada razia. Tapi saya bawa surat-surat," kata sopir Metro Mini Asrif.

Penertiban ini mendapat dukungan dari para penumpang Metro Mini. Para penumpang mengeluhkan bus yang kerap ugal-ugalan dan mengetem di sembarang tempat dan juga kondisi Metro Mini yang dianggap tidak layak.

"Metro Mininya masih yang lama. Ya emang biasa ugal-ugalan sopirnya, dari dulu juga begitu," ungkap Astri.

"Di pangkalan depot suka mangkal lagi di sana," kata penumpang Asep.

Penertiban itu dilakukan tak lama setelah aksi ugal-ugalan Metro Mini yang menewaskan pelajar Benity Benyamin di Rawamangun, Jakarta Timur. Metro Mini itu pun jadi sasaran amuk massa. Sang sopir ditahan polisi. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya