Banyak Vonis Ringan, MA Diminta Hentikan Penerimaan Hakim Tipikor

ICW menilai kinerja hakim Tipikor belum maksimal. Bahkan, mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis bebas dan hukuman ringan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2013, 18:54 WIB
mahkamah-agung-130704b.jpg
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan hakim untuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut aktivis ICW, Emerson Yuntho menilai masih banyak kinerja hakim yang mengurusi perkara tindak korupsi belum maksimal. Bahkan, mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman ringan.

"Stop dulu penerimaan hakim tipikor untuk saat ini," ujar Emerson Yuntho di Kalibata, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Ia menjelaskan ICW mencatat sepanjang tahun 2012 hingga sekarang Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia terdapat 143 kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas, vonis penjara kurang dari 1 tahun sebanyak 185 kasus. Dan hanya 35 perkara yang divonis penjara selama 5 sampai 10 tahun.

"Yang divonis 5 sampai 10 tahun masih sedikit. Artinya, vonis yang dijatuhkan masih ringan," imbuh Emerson.

Ia menegaskan pihaknya sangat prihatin dengan rendahnya hukuman yang diberikan kepada terdakwa korupsi. Meski hukuman bebas mengalami penurunan sejak Pengadilan Tipikor didirikan.

"Kita minta MA untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tipikor. Ada semacam penghentian sementara proses rekrutmen sebelum adanya evaluasi secara keseluruhan. Bisa jadi hakim-hakim yang sekarang malah akan menjadi duri dalam daging di Pengadilan Tipikor," jelas Emerson. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya