Terbukti Bersalah, 3 Anggota KPUD Jawa Timur Dinonaktifkan

Ketiga anggota KPUD Jatim itu dinyatakan terbukti bersalah, dalam bertindak suap, dan menjegal hak berpoltik sesorang.

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Jul 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 15:30 WIB
dkpp-130731b.jpg
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menonaktifkan 3 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur. Ketiga anggota KPUD Jatim itu dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan menjegal hak berpolitik seseorang.

"Dengan pertimbangan yang dilakukan DKPP, memutuskan bahwa 3 dari 5 anggota KPUD Jatim diberhentikan sementara dan 1 orang lagi diberikan sanksi peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Tiga Komisioner KPUD Jatim yang diberhentikan sementara adalah Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfuz. Sementara Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto Ahmad (Ketua KPU) mendapat peringatan, dan Komisoner Sayakti dinyatakan tidak bersalah.

Dengan pemberhentian sementara 3 komisioner ini, kini hanya ada 2 anggota KPUD Jatim yang aktif, sehingga dinyatakan tidak akan bisa mengambil keputusan.

"Nah, 2 orang tidak bisa melakukan penganmbilan keputusan. Makanya saya perintahkan KPU pusat untuk menindaklanjuti apa yang telah dilakukan dan diputuskan KPUD Jatim," pungkas Jimly.

Pantauan Liputan6.com, sidang yang berlangsung terbuka dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan diikuti oleh 4 anggota lainnya. Khofifah dan Herman hadir ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. (Eks/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya