Ade dan Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap manajer multifinance Fransisca Yofie. Keduanya beralasan awalnya hanya ingin mengambil tas milik korban tanpa membunuhnya.
Berdasarkan keterangan awal dari Ade dan Wawan, diketahui keduanya pada Senin 5 Agustus 2013 hanya ingin jalan-jalan dengan menggunakan motor. "W mengajak A yang merupakan keponakannya jalan-jalan dengan motor," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Sutarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Saat melintas di depan rumah kost Sisca di Jalan Setra Indah Utara, Sukajadi, Bandung, Wawan melihat sebuah tas di dalam mobil. Sedangkan Sisca tampak sedang membuka pintu kosnya.
"W kemudian turun dari motor dan mengambil tas itu. Aksinya diketahui korban dan sempat terjadi keributan. W kemudian lari menuju motor yang dikendarai A," jelasnya.
Sisca kemudian terus berlari berusaha mengambil lagi tasnya dari tangan Wawan. "W mengaku saat itu melihat korban jatuh, dan mereka langsung kabur dengan motor," ujarnya.
Setelah melaju sekitar 1 kilometer atau di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Ade mengaku motornya semakin berat untuk dipacu.
"A mengecek motornya dan melihat korban masih terseret dan rambut korban tersangkut di gir motor. W kemudian turun dan memotong rambut korban dengan golok. Keduanya kemudian langsung kabur dan meninggalkan korban," jelasnya.
Ade kemudian menyerahkan diri pada Sabtu 10 Agustus. Sedangkan Wawan ditangkap di kediamannya di daerah Cirajang, Cianjur, pada Minggu 11 Agustus. Ade dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya pun terancam pidana mati. (Ary)
Berdasarkan keterangan awal dari Ade dan Wawan, diketahui keduanya pada Senin 5 Agustus 2013 hanya ingin jalan-jalan dengan menggunakan motor. "W mengajak A yang merupakan keponakannya jalan-jalan dengan motor," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Sutarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Saat melintas di depan rumah kost Sisca di Jalan Setra Indah Utara, Sukajadi, Bandung, Wawan melihat sebuah tas di dalam mobil. Sedangkan Sisca tampak sedang membuka pintu kosnya.
"W kemudian turun dari motor dan mengambil tas itu. Aksinya diketahui korban dan sempat terjadi keributan. W kemudian lari menuju motor yang dikendarai A," jelasnya.
Sisca kemudian terus berlari berusaha mengambil lagi tasnya dari tangan Wawan. "W mengaku saat itu melihat korban jatuh, dan mereka langsung kabur dengan motor," ujarnya.
Setelah melaju sekitar 1 kilometer atau di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Ade mengaku motornya semakin berat untuk dipacu.
"A mengecek motornya dan melihat korban masih terseret dan rambut korban tersangkut di gir motor. W kemudian turun dan memotong rambut korban dengan golok. Keduanya kemudian langsung kabur dan meninggalkan korban," jelasnya.
Ade kemudian menyerahkan diri pada Sabtu 10 Agustus. Sedangkan Wawan ditangkap di kediamannya di daerah Cirajang, Cianjur, pada Minggu 11 Agustus. Ade dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya pun terancam pidana mati. (Ary)